Suara Hukum. Live, JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai periode kelam bagi kebebasan berekspresi di tanah air. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menetapkan status "Darurat Pembungkaman Pers" menyusul rentetan aksi kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi sistematis yang menimpa para jurnalis sepanjang tahun ini.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., menegaskan bahwa profesi wartawan kini berada dalam ancaman serius dari berbagai arah, mulai dari mafia ekonomi, oknum ormas, hingga praktik premanisme yang mencoba mengintervensi independensi ruang redaksi.
"Ini bukan sekadar intimidasi biasa, melainkan serangan sistematis terhadap demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia dan oknum-oknum anti-pers," ujar Rino dalam keterangan resminya di Jakarta.
Salah satu kasus paling menonjol terjadi pada Juni 2025 di Provinsi Banten. Ketua DPD AKPERSI Banten, Yudianto, menerima ancaman pembunuhan setelah mengungkap praktik mafia gas oplosan. Meski sempat terkendala di tingkat pelaporan awal, koordinasi langsung dengan Mabes Polri berhasil menyeret pelaku ke meja hijau. Kasus ini menjadi alarm keras terkait risiko tinggi yang dihadapi jurnalis investigasi saat berhadapan dengan mafia komoditas
Ironi penegakan hukum terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Februari 2025). Tetty Alisye Mangolo, Ketua DPD AKPERSI Sulut, mengalami pemukulan oleh oknum ormas saat sedang melakukan peliputan. Mirisnya, aksi kekerasan tersebut terjadi tepat di hadapan pejabat kepolisian setempat yang sedang diwawancarai. Kasus ini baru menunjukkan titik terang setelah adanya intervensi dari Kadiv Propam Mabes Polri.
Pengeroyokan Massal di Riau
Di Pekanbaru, enam anggota AKPERSI Riau menjadi korban pengeroyokan brutal oleh jaringan penyalahguna solar subsidi pada Agustus 2025. Para pelaku menggunakan kekerasan fisik untuk menghentikan investigasi terkait kendaraan modifikasi pengangkut BBM ilegal. Beruntung, empat pelaku berhasil diringkus pada hari yang sama setelah adanya tekanan dari organisasi kepada Polda Riau.
Selain kekerasan fisik, serangan terhadap pers juga dilakukan melalui jalur hukum dan pembunuhan karakter. Di Kalimantan Barat, upaya kriminalisasi dialami Syafarahman melalui tuduhan palsu terkait tambang ilegal. Sementara di Jawa Barat, serangan verbal dan penghinaan terhadap martabat wartawan terjadi di ruang digital. Kedua kasus ini kini sedang bergulir di pengadilan sebagai upaya perlawanan terhadap stigmatisasi negatif profesi jurnalis.
AKPERSI juga menyoroti "musuh dalam selimut" atau oknum media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sembilan media online dilaporkan ke Dewan Pers karena memuat berita tanpa klarifikasi dan mencatut nama pengurus organisasi.
"Media yang melanggar etika sama bahayanya dengan preman jalanan; keduanya membunuh kepercayaan publik," tegas Rino Triyono.
Menutup laporan tahunannya, AKPERSI mengeluarkan tiga pernyataan sikap utama:
Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku intimidasi wartawan.
Menolak segala bentuk negosiasi dengan mafia ekonomi yang merugikan negara.
* Solidaritas Korps: Menegaskan prinsip "Satu disakiti, semua bergerak" sebagai bentuk perlindungan kolektif.
AKPERSI mendesak pemerintah dan Kapolri untuk memberikan jaminan keamanan nyata bagi jurnalis, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.