Larangan Tour Oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh Dilanggar Pihak SMAN1 Rengasdengklok



Karawang, suara Hukum live. Acara Perpisahan sekaligus pelepasan siswa siswi di Sekolah Tingkat Atas dan sekolah sederajat  adalah bentuk suatu acara yang identik dengan kemeriahan. Dan kebanyakan sekolah selalu mengadakan acara Tour ke berbagai daerah  dengan alasan untuk kenang kenangan. Tak luput juga dibalik semua itu tidak bisa di bantah ada anggaran biaya yang harus di bayar oleh orang tua siswa dengan merogoh kocek lumayan besar, bagi  yang sebagian orang tua siswa yang notabenenya berpenghasilan rendah, hal yang demikian itu terasa mencekik leher, dan kemungkinan tidak ada pilihan, mau tidak mau harus di bayar. Demi menyenangkan anak supaya tidak di gunjing dan di cemooh sama rekan sesama siswa, orang tua berani hutang pinjam asal anaknya bisa mengikuti acara yang di adakan di sekolah dalam hal ini terkait acara perpisahan dan Tour. Senin 13 Mei 2024


Acara Tour yang sudah di laksanakan  di SMAN 1 Rengasdengklok Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat, menurut beberapa siswa kelas 12, sepekan yang lalu, saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, acara perpisahan di pinta oleh pihak sekolah dengan jumlah 1.juta, serta uang tour ke Jogja 1,3 juta,  pada tanggal 10 Mei 2024. 


" uang perpisahan 1.juta di berikan ke uang kas guru, serta uang tour 1juta 300 ribu ke Jogja ," ungkap siswa kelas 12 dengan polosnya. 


Sampai berita ini terexpos pihak SMAN1 Rengasdengklok belum memberikan hak jawab terkait biaya perpisahan dan Tour yang diduga hal semacam itu bentuk siasat Pungli berkedok biaya pendidikan, dan sangat jelas acara Tour yang di adakan oleh pihak Sekolah manapun sd ,smp sma atau smk di larang oleh Pemkab Karawang, Bupati Aep Syaepuloh.

(Ahyar&Tim)