Suara Hukum.live - Sehubungan dengan kenaikan dan kelulusan sekolah SMPN 2 Rengasdengklok mengadakan study tour. Dengan adanya study tour tersebut banyak orang tua murid merasa keberatan dan terbebani pasalnya biaya study touryang dikenakan sekolah terbilang cukup tinggi.
Salah satu orang tua murid (s) mengatakan, " study tour yang diadakan sekolah sangat memberatkan, bagi orang tua murid yang mampu mungkin tidak keberatan, akan tetapi bagi orangg tua murid yang tidak mampu akan menjadi beban, apalagi diambah dengan uang bangunan sekolah." ungkapnya saat di temui awak media.
D terengkan pungutan tidak boleh d lakukan kepada peserta didik atau orang tua murid yg tidak mampu secara ekonomis
Dan komite tidak boleh memperkaya diri dan kesejahteraan anggota komite sekolah atau representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tdk langsung.
menurut praktisi hukum Surya H Saragih S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
"Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar," tukasnya.
Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
"Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan," tandasnya.
Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.
"Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali," lanjutnya.
D tambahlagi pemkab karawang telah mengeluarkan surat edaran larangan sekolah mengadakan study tour keluat kota. Dikarenakan banyak terjadi kecelakaan siswa yang melaksanakan study tour keluar kota.
Suara hukum menemui kepala sekolah dan komite guna konfirmasi terkait pungtan biaya sekolah.
Namun pihak sekolah tidak bisa d temui.dan salah satu security melarang media untuk masuk k area sekolah. Dan sampai saat pemberitaan pihak sekolah tidak dapat di temui.
Guna Mengetahui adanya pungutan tersebut Suara hukum akan konfirmasi kepada kepala dinas pendidika karawang.(Ayr /tim red)
