Gruduk Suzuki Finance Ribuan Anggota GSI Tuntut Pembebasan 2 Anggota GSI

 


 

Suara Hukum. Live – Ratusan angota  Organisasi Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) gruduk Suzuki Finance terkait 2 orang anggota GSI yang ditangkap Pihak  Polsek Teluk Jambe atas dasar laporan 373 dan 374 ole Pihak Suzuki Finance.  Jumat (30/01/2024).

Ratusan anggota Ormas GSI menuntut  Kantor Suzuki Finance untuk mencabut laporan dan membebaskan 2 anggota GSI yang ditahan Polsek Teluk Jambe. Pasalnya penahanan dua anggota GSI ini tidak memenuhi unsur. Diketahui ada 4 orang yang ditahan polsek teluk Jambe Timur, Dua orang oknum karyawan Suzuki Finance dan 2 orang anggota GSI.

Dikatakan kuasa hukum GSI Tatang, Konsumen menyerahkan unit kepada anggota GSI tanpa diketahui oleh pihak debitur, anggota GSI hanya menerima surat penyerahan unit tanpa mengetahui mobil dan surat surat kendaraan.

 

 Sedangkan Pasal yang disangka kan oleh kedua anggota GSI adalah pasal 373 dan 374, menurut tatang mengatakan, Dimana pasal penipuannya, sedangkan dalam perjanjian fidusia   akta jaminan fidusia adalah berupa dokumen yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak debitur dan kreditur.

 

Kami meminta pihak kepolisian dapat bersikap se adil adilnya sebagai pengayom Masyarakat. Dan pihak Suzuki finance dapat bersikap koperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini.

 

Ketum GSI Enjang Effendi merasa kecewa dengan sikap Suzuki finance yang tidak koperafit dalam penyelesaian masalah ini. Kami datang untuk menyelesaikan masalah bukan untuk menambah masalah. “Kami Menuntut anggota GSI agar segera di bebaskan.” Ungkapnya.

 

Jika permasalahan ini tidak selesai Kami akan terus menggelar aksi yang lebih besar lagi. Hal ini akan berdampat merugikan pihak Suzuki Finance.  Diantaranya kepercayaan konsumen terhadap Suzuki finance akan berkurang.

 

Ratusan Anggota GSI membubarkan diri setelah ada pernyaaan  dari Kapolsek untuk mengadakan mediasi antar pikah GSI dan Pihak Suzuki Finance. Yang rencana akan di gelar pada hari senin.( DW)