Indramayu, Suara Hukum .Live | Di duga kegiatan proyek pengerasan Jalan ke arah makam bawuk Desa Walantara Kecamatan Sindang Indramayu tidak memasang papan proyek, Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat.
Dalam pantauan awak media, dilokasi pengerjaan jalan Desa ( Jades ) disinyalir menabrak UU KIP No. 14 Tentang Keterbuaan Informasi Publik. Transparasi sudah menjadi Keharusan dilaksananakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah mulai dari perencanaan pelaksanaan tenter. Sampai pelaksaan proyek
Dengan tidak dipasangnya papan infomasi menjadi pertanyaan masyarakat, berapa nilai anggaran dan SOP yang digunakan untuk pembangunan proyek..
Hal itu diduga proyek siluman karena tidak adanya papan informasi publik (KIP) yang terpasang dilokasi kegiatan proyek.
Pasalnya pelaksanaan pengerjaan jalan Desa ( Jides ) tersebut diduga tidak ada transparansi publik serta diduga dikerjakan asal asalan dan tidak sesuai spek.
Berdasarkan dari beberapa nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya saat di dijumpai awak media mengatakan, " setiap pekerjaan apapun di desa Wanantara Kecamatan Sindang yang berdekatan dengan perumahan diduga tidak pernah di pasang papan proyek karena saya sebagai warga yang setiap hari menggunakan jalan ini, belum pernah melihat papan proyek dan tidak tahu proyek desa atau proyek pemda apalagi pekerjaan pengerasan jalan ini sering terjadi motor jatuh karena terlalu terjal di lewati, ungkapnya pada media ini, minggu ( 1/09/2024)
Begitupun Arief Calon Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu ( AJIB ) Kabupaten Indramayu bersuara menurutnya sesuai amanat UU Ri Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP) bahwa kita sebagai warga juga berhak mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut karena sumber anggaran yang di gunakan adalah anggaran negara hasil dari pembayaran pajak masyarakat
" warga berhak tahu anggaran yang di gunakan berasal dari manan, besarnya anggaran berapa dan berapa lama pengerjaanya " karena warga juga punya hak untuk mengawasi sesuai dengan amanat Undang Undang Republik indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) " Tegasnya pada media ini Minggu, (1/09/2024). ( AK / FTR )
