Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Karawang Kembali Terkuak: Warga Sebut Ada Sosok 'Kebal Hukum'


Suara Hukum. Live - KARAWANG – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Karawang kembali mencuat ke permukaan. Investigasi terbaru di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, berhasil mengungkap adanya dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi yang beroperasi secara terbuka di sebuah kediaman warga berinisial W.

​Berdasarkan pemantauan di lapangan, terlihat mobilitas intensif sejumlah sepeda motor yang diduga melakukan aksi pengetapan—praktik pembelian BBM secara berulang menggunakan jeriken dan galon. BBM yang dikumpulkan dari berbagai titik tersebut kemudian ditampung di kediaman W, sebelum akhirnya didistribusikan ke pihak lain.

​Aktivitas ilegal ini disinyalir telah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum di lingkungan tersebut. Meski demikian, warga sekitar mengaku tidak berdaya. Atmosfer ketakutan menyelimuti warga Desa Payungsari, memaksa mereka memilih untuk bungkam demi menghindari potensi konflik dan ancaman yang mungkin timbul.

​Dalam sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan, pemilik rumah berinisial W memberikan pernyataan yang mengindikasikan adanya perlindungan dari pihak luar. W secara terbuka mengklaim bahwa aktivitas yang ia jalankan sulit tersentuh hukum. Ia bahkan menyebut nama seseorang berinisial Mndr sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pengendali utama di balik praktik tersebut.

​Pernyataan ini tentu menjadi catatan serius bagi otoritas setempat untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan mendalam.

​Praktik pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023.

​Pelaku yang terbukti bersalah dalam praktik ini dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda fantastis, yakni paling banyak Rp60 miliar.

​Maraknya penyimpangan distribusi energi ini memicu kekecewaan masyarakat. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bergerak melakukan penyelidikan transparan guna mengurai benang kusut praktik ilegal tersebut. Langkah tegas diperlukan untuk memulihkan hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses subsidi energi secara adil dan tepat sasaran.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai temuan tersebut. Sesuai dengan etika jurnalistik cover both sides, verifikasi dari kepolisian, pihak TNI, serta dinas terkait menjadi langkah mutlak. Hal ini penting guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan jauh dari spekulasi di tengah masyarakat. 

Red