Suara Hukum. Live -KARAWANG – Sidang lanjutan perkara tawuran yang menyeret terdakwa berinisial BR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (9/7/2026).
Memasuki agenda sidang ke-10, kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam proses hukum yang berjalan. Pihak penasihat hukum memaparkan adanya perbedaan keterangan antara barang bukti yang diajukan JPU dengan keterangan saksi maupun terdakwa di persidangan. Selain itu, poin krusial yang diangkat adalah ketidakjelasan keterangan saksi di lapangan yang tidak melihat secara pasti peran terdakwa saat kejadian.
Di luar ruang sidang, perwakilan keluarga terdakwa, Marlin Nababan, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Marlin menyoroti ketimpangan dalam penetapan tersangka. Ia merujuk pada keterangan pers pihak Polres Karawang saat awal penangkapan, di mana disebutkan ada tiga orang yang terlibat dalam aksi tawuran, termasuk mereka yang terekam dalam CCTV Alfamart.
“Saat rilis awal, ada tiga orang yang disebut terlibat. Namun, mengapa di persidangan hanya cucu saya (BR) yang diproses, sementara dua orang lainnya justru dibebaskan? Selain itu, senjata tajam yang dijadikan alat bukti oleh JPU adalah barang yang disita dari rumah, bukan barang yang digunakan saat kejadian,” ujar Marlin.
Selama proses persidangan, terdakwa BR dinilai kooperatif dan menunjukkan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya. Faktor usia terdakwa yang masih muda juga menjadi pertimbangan penting bagi pihak keluarga agar majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan.
Sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab moral, keluarga terdakwa mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak korban.
“Kami sudah menjalankan saran majelis hakim untuk melakukan pendekatan. Sebagai upaya perdamaian, kami telah memberikan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban dan pihak korban telah menerimanya,” tambah Marlin.
Marlin Nababan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif. Mengingat minimnya kesaksian yang memberatkan terdakwa secara langsung, keluarga memohon agar majelis hakim dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya, atau bahkan membebaskan terdakwa jika terbukti tidak bersalah.
“Kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim dapat bersikap adil dan objektif. Kami berharap BR mendapatkan keringanan hukuman, syukur-syukur bisa bebas, mengingat tidak ada saksi yang benar-benar memberatkan di persidangan,” tutupnya.
Majelis Hakim PN Karawang direncanakan akan membacakan putusan perkara ini pada 20 Juli 2026 mendatang. Sidang putusan tersebut akan menjadi penentu nasib hukum bagi terdakwa BR di masa depan
Penulis ; Red