Suara Hukum. Live - KARAWANG – Karawang, yang selama ini dikenal sebagai jantung manufaktur nasional, kini berada di titik nadir kepercayaan investor. Ancaman yang dihadapi pelaku usaha bukan lagi sekadar perkara upah minimum yang kompetitif, melainkan krisis fundamental: stabilitas pasokan listrik yang kian mengkhawatirkan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang secara resmi menyuarakan keresahan mendalam kepada PT PLN pada Kamis (2/7/2026). Langkah ini menyusul serangkaian pemadaman listrik mendadak yang dinilai tidak hanya melumpuhkan lini produksi, tetapi juga menggerus kepercayaan investor asing secara sistematis.
Delegasi Apindo yang dipimpin Ketua H. Abdul Syukur, S.H., M.H., didampingi oleh perwakilan pengelola kawasan industri raksasa seperti KIM, KIIC, Surya Cipta, dan Indotaisei, diterima langsung oleh manajemen PLN Kabupaten Karawang, termasuk Dzikra Arrasyid dan Asisten Manajer Hendra.
Dalam audiensi tersebut, H. Abdul Syukur menyoroti bahwa sektor industri di Karawang kini terjepit beban ganda. Di satu sisi, biaya operasional tertekan oleh upah tenaga kerja yang lebih tinggi dibandingkan daerah tetangga seperti Subang dan Purwakarta. Di sisi lain, stabilitas energi yang merupakan nadi industri terganggu tanpa kejelasan.
"Gangguan pemadaman listrik mendadak sangat merugikan. Produksi kami terhambat, dan yang lebih parah, kami kehilangan kepercayaan investor asing karena tidak ada penjelasan transparan dari PLN terkait akar masalah pemadaman ini," tegas H. Syukur.
Kondisi ini dibenarkan oleh sejumlah perwakilan industri. Ahmad, seorang perwakilan manufaktur, menceritakan momen krusial saat listrik padam mendadak di tengah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri oleh delegasi asal Jepang. Kejadian tersebut dinilai memberikan citra buruk bagi keandalan infrastruktur nasional. Sementara itu, pihak pengelola KIM menegaskan bahwa pemadaman mendadak memicu risiko kerusakan fatal pada mesin-mesin produksi bernilai miliaran rupiah.
Dampak ekonomi dari pemadaman ini tidak main-main. Perwakilan PT GS mengungkapkan bahwa ketidakpastian pasokan listrik telah memaksa investor untuk mulai mempertimbangkan relokasi kapasitas produksi ke Semarang, atau bahkan ke luar negeri seperti Thailand dan Vietnam.
"Jika kapasitas produksi dialihkan, tentu akan berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar perwakilan tersebut. H. Abdul Syukur menambahkan, berdasarkan data internal, terdapat satu perusahaan yang tercatat mengalami kerugian hingga Rp2,2 miliar akibat tiga kali insiden pemadaman.
Wahyu Mulyandaru dari pengelola KIIC menekankan pentingnya protokol komunikasi. "Kami meminta PLN memberikan notifikasi minimal dua hari sebelum pemadaman, agar perusahaan bisa melakukan mitigasi," ujarnya.
Selain itu, para pengusaha menagih kepastian atas hak konsumen terkait kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 yang menjanjikan ganti rugi sebesar 50% hingga 500%.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Manajer PLN, Hendra, menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa pemadaman terjadi akibat defisit pasokan yang tidak mampu mengejar lonjakan kapasitas pemakaian. Terkait kompensasi, PLN mengaku masih menunggu arahan teknis dari pusat untuk eksekusinya.
Di tengah kebuntuan tersebut, PLN menawarkan jalan keluar melalui transisi energi. Pemerintah kini resmi mencabut pembatasan kuota pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang sebelumnya dibatasi 15%.
PLN membuka ruang bagi pelaku industri untuk mengajukan pemasangan PLTS mandiri melalui aplikasi PLN Mobile. Periode pendaftaran dibuka pada 6 hingga 31 Juli 2026, dengan tenggang waktu pembangunan selama enam bulan bagi perusahaan yang mendapatkan kuota.
Bagi Karawang, listrik bukan lagi sekadar komoditas, melainkan nyawa bagi kelangsungan ribuan lapangan kerja. Jika isu stabilitas ini tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin predikat Karawang sebagai kawasan industri primadona akan perlahan redup, tertutup bayang-bayang ketidakpastian investasi.
Penulis : Dewa