Sidang Tawuran di PN Karawang Penuh Kejanggalan, Koalisi Media Desak Transparansi dan Keadilan

Suara Hukum. Live. KARAWANG – Sidang lanjutan kasus tawuran yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang memasuki babak krusial. Pada sidang kesepuluh dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Namun, proses hukum yang berjalan kini memicu tanda tanya besar dari sejumlah organisasi pers yang mengawal ketat jalannya persidangan.

​Koalisi media yang terdiri dari DPP AJIB, DPC Akpresi, DPP Impera, dan DPD A-PPI menemukan serangkaian kejanggalan, mulai dari hilangnya barang bukti rekaman CCTV hingga perbedaan keterangan saksi yang dinilai kabur.

​Yerrydewa, Sekjen DPP Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB), menyoroti ketidakhadiran bukti krusial berupa rekaman CCTV Alfamart di persidangan. Padahal, rekaman tersebut diduga kuat merekam detik-detik peristiwa pembacokan yang sempat viral.

​"Kenapa bukti rekaman CCTV tidak dihadirkan? Padahal jelas, pelaku pembacokan yang viral itu bukanlah terdakwa yang ada di kursi pesakitan saat ini," ujar Yerrydewa dengan tegas.

​Ia juga mempertanyakan mengapa tersangka pembacokan yang sempat di tangkap  oleh Polres Karawang justru dibebaskan. "Dalam kosmologis suatu peristiwa, semua harus saling berkaitan agar terang benderang. Hukum harus tegak lurus, jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi korban," tambahnya.

Senada dengan itu, jurnalis Ginanjar menyoroti lemahnya keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

 "Situasi saat kejadian gelap, saksi pun tidak ada yang melihat persis siapa pelaku pembacokannya. Mengapa pelaku yang terekam di CCTV justru di bebaskan ? Ada apa sebenarnya?" ungkap Ginanjar.
​Di sisi lain, Marlin Nababan dari DPP Inpera mengungkapkan adanya kontradiksi terkait barang bukti senjata tajam (sajam). Menurut keterangan saksi, terdakwa diduga menggunakan sajam berukuran pendek (celurit kecil). Namun, JPU justru mengajukan sajam berbentuk panjang sebagai barang bukti.

​Hasil investigasi koalisi media menemukan fakta bahwa barang bukti tersebut diambil polisi dari rumah terdakwa. Padahal, pasca-kejadian, terdakwa diketahui tidak pulang ke rumah dan baru ditangkap saat berada di kediaman saudaranya di Cirebon.

Leni ​Tim investigasi juga menelusuri alur medis korban dari klinik hingga ke RS Izza. Berdasarkan keterangan pihak RS Izza, korban sempat mendapatkan penanganan medis berupa penjahitan luka dan dalam kondisi sadar serta sempat bercanda. Pihak RS IZZA menyarankan untuk melakukan tindakan oprasi dan keluarga korban tidak menandatangani untuk melakukan operasi, meminta korban untuk bisa di bawa pulang. 
​Namun, drama terjadi saat pihak keluarga meminta korban pulang karena alasan pihak RS meminta biaya. Meski pihak RS membantah adanya permintaan biaya, keluarga korban bersikeras tidak memiliki biaya, hingga akhirnya korban meninggal dunia saat menunggu jemputan untuk pulang. 

Menanggapi rangkaian kejanggalan ini, pengamat hukum pidana yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana, kehadiran bukti elektronik seperti CCTV sangat vital untuk menjaga objektivitas.

​"Hakim telah memerintahkan JPU untuk menyajikan rekaman CCTV demi memastikan due process of law,". Tapi pihak JPU tidak melakukannya. 

 Menurutnya, Bukti rekaman CCTV tidak di tampilkan serta ketidaksinkronan antara barang bukti sajam dan keterangan saksi yang tidak melihat jelas si pelaku, merupakan celah hukum yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam menilai fakta persidangan agar tidak terjadi miscarriage of justice (peradilan sesat).

​Koalisi organisasi media mencatat bahwa terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif dan jujur saat BAP.

terdakwa mengungkapkan, ia mengakui  perbuatan yang dituduhkan kepadanya, karena di duga ada tekanan dari pihak penyelidik. yang membuat tersangka merasa takut sehingga mengakui. 

Hal tersebut di ungkapkan terdakwa kepada Hakim saat dalam persidangan. 

Pihak keluarga terdakwa pun diketahui telah menunjukkan iktikad baik dengan memberikan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban.

Perwakiln koalisi organisasi menegaskan bahwa pengawalan ini adalah bentuk tanggung jawab pers sebagai pilar demokrasi. "Kami berharap majelis hakim objektif. Fakta bahwa terdakwa bersikap koperatif dan adanya iktikad baik berupa santunan Rp10 juta dari keluarga terdakwa, 
seharusnya menjadi poin pertimbangan yang meringankan," 

Kami berharap ​hakim benar-benar membedah bukti-bukti yang ada. Jangan sampai keadilan tumpul karena proses yang dipaksakan. Kami yakin majelis hakim dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya, tanpa mengabaikan fakta-fakta lapangan yang janggal," tutupnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak penasihat hukum terdakwa sedang menyiapkan pledoi (nota pembelaan) untuk membuktikan bahwa tuntutan JPU tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.