Suara Hukum. Live - KARAWANG, 9 Juli 2026 – Sebuah insiden dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan terjadi di Desa Karyasari, Kabupaten Karawang. Seorang oknum perangkat desa setempat berinisial A , yang diketahui merupakan pendatang asal Jakarta dan bertempat tinggal di wilayah Krajan Selatan, diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap seorang awak media.
Peristiwa tersebut terjadi di sela-sela acara hiburan dalam rangkaian kegiatan walimatul ursy (resepsi pernikahan) di lingkungan setempat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, kejadian bermula saat ia berada di lokasi acara. Oknum perangkat desa berinisial A tiba-tiba mendekati korban dan melontarkan nada kesal. Situasi memanas ketika oknum tersebut diduga melakukan kontak fisik berupa pencekikan ke arah leher korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga melontarkan ancaman akan menculik korban di hadapan sejumlah orang yang hadir di lokasi.
Menanggapi tindakan tersebut, korban yang merupakan jurnalis dari media Suara Hukum. Live menyatakan tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Korban justru menantang pelaku untuk membuktikan ancaman tersebut secara terbuka.
"Saya dengan sadar dan tegas menanggapi ancaman tersebut. Saya menunggu kabar dari saudara A, oknum perangkat desa tersebut, terkait ancamannya untuk menculik saya. Saya tidak akan tinggal diam atas tindakan intimidasi terhadap profesi wartawan ini," ujar korban saat dikonfirmasi.
Pihak media Suara Hukum. Live menyatakan keberatan keras atas tindakan sewenang-wenang oknum perangkat desa tersebut. Tindakan intimidasi, kekerasan fisik, maupun ancaman penculikan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana penjara atau denda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Karyasari terkait perilaku oknum perangkat desanya tersebut. Korban menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan insiden ini agar memberikan efek jera dan memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan tetap terjamin.
Red