Suara Hukum. Live KARAWANG, – Proyek peningkatan jaringan irigasi yang berlokasi di Desa Mekarjati kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan penggiat transparansi. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp195.000.000 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis dan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh kelompok P3A Jati Asih 2 tersebut dinilai bermasalah sejak tahap awal persiapan. Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan struktur dilakukan di atas kondisi lahan yang masih basah, tergenang air, dan berlumpur.
Praktik pengerjaan di dalam air atau lumpur secara teknis menyalahi aturan konstruksi irigasi. Seharusnya, area kerja wajib melalui proses dewatering (pengeringan) dengan bantuan pompa atau pembuatan bendungan sementara (cofferdam) guna memastikan area kerja kering sebelum pasangan batu atau pengecoran dilakukan.
“Pengerjaan di dalam air akan sangat mempengaruhi kekuatan ikatan antar material. Jika dasar saluran tidak digali hingga mencapai tanah keras (original ground) dan tidak diberi lapisan pasir urug atau lean concrete, maka struktur irigasi berisiko tinggi mengalami penurunan (settlement) yang tidak merata dalam waktu singkat,” ujar sumber teknis yang meninjau lokasi.
Kondisi ini memicu dugaan adanya upaya efisiensi biaya yang berlebihan oleh pihak pelaksana demi meraup keuntungan pribadi dengan mengesampingkan kualitas bangunan yang seharusnya bertahan lama.
Selain kualitas konstruksi yang diragukan, proyek ini juga melanggar ketentuan mengenai transparansi publik. Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi dinilai tidak informatif dan tidak memenuhi standar keterbukaan informasi.
Beberapa catatan krusial terkait papan proyek tersebut meliputi:
Spesifikasi teknis nihil: Tidak dicantumkannya volume pekerjaan, seperti panjang saluran (meter), lebar, serta spesifikasi material.
Jadwal tidak transparan: Hanya tertulis durasi "45 Hari Kalender" tanpa tanggal mulai dan selesai yang pasti, sehingga masyarakat kesulitan mengawasi potensi keterlambatan.
Akuntabilitas: Tidak tercantumnya nama pengawas lapangan baik dari pihak Balai/Satker maupun unsur masyarakat (TPK), serta tidak adanya kontak pengaduan bagi warga.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi proyek, para pekerja tampak enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemborong atau penanggung jawab proyek belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Menyikapi kondisi ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak pengawas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Kami meminta adanya pengawasan ketat. Proyek ini menggunakan uang negara yang besar, harusnya hasil pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan secara kualitas dan keterbukaan informasi," tegas salah satu warga setempat.
Hingga saat ini, publik masih menanti respons resmi dari pihak terkait mengenai temuan di lapangan tersebut.
Red