Proyek Irigasi P3A Tarum Harum Disorot: PekerjaAbaikan K3, Wartawan Dilarang Meliput

Suara Hukum. Live KARAWANG  – Dugaan pelanggaran serius terjadi pada proyek peningkatan jaringan irigasi yang dikelola oleh Kelompok P3A Tarum Harum di Desa Kamiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Selain ditemukan indikasi penyimpangan teknis dalam pengerjaan, pihak pengawas lapangan proyek di duga melakukan intimidasi terhadap awak media yang hendak melakukan tugas jurnalistik.Insiden bermula ketika awak media mencoba mendokumentasikan papan informasi proyek di lokasi pengerjaan. Seorang oknum mandor atau pengawas di lapangan melarang keras aktivitas pengambilan gambar tersebut. Saat ditanya mengenai keberadaan ketua kelompok tani, oknum tersebut menyatakan ketidaktahuannya dan justru menegur awak media agar tidak mengambil foto.Tindakan pelarangan meliput ini merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan informasi demi keterbukaan publik. 

Selain upaya menghalangi tugas pers, proyek senilai Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2026 ini menuai sorotan tajam terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Meskipun spanduk K3 terpasang di area proyek, faktanya para pekerja di lapangan terlihat beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) standar seperti helm pelindung.Secara teknis, kualitas pengerjaan pun diragukan. Berdasarkan pantauan, struktur irigasi dibangun di atas lahan yang masih basah dan berlumpur tanpa proses dewatering  yang memadai. Kondisi ini dikhawatirkanakan memangkas usia pakai bangunan, yang diduga merupakan upaya pihak pelaksana untuk menekan biaya demi keuntungan pribadi.

Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi dinilai tidak informatif dan gagal memenuhi standar transparansi. Beberapa catatan kritis meliputi: • Spesifikasi Teknis Nihil:  Tidak tercantum volume pekerjaan (panjang/lebar) serta spesifikasi material.

Jadwal Tidak Jelas:  Hanya mencantumkan durasi "45 Hari Kalender" tanpa tanggal mulai dan selesai yang pasti.

  Tidak tercantumnya nama pengawas lapangan maupun kontak pengaduan bagi masyarakat.Hingga berita ini diturunkan, pihak pemborong atau penanggung jawab proyek belum dapat dimintai klarifikasi. 

Awak media beserta penggiat transparansi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek di Desa Kamiri.Publik menuntut hasil pengerjaan proyek yang di danai uang negara ini dapat dipertanggungjawabkan secara kualitas dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.