Cianjur - Suara hukum.live – Sidang kasus peretasan situs judi online yang digelar hari ini kembali mengungkap sejumlah kejanggalan. Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian yang saling bertentangan, sementara ahli memberikan hasil analisis yang membingungkan.
Salah satu kejanggalan terbesar adalah perbedaan kesaksian dua orang polisi yang sama-sama terlibat dalam penangkapan terdakwa. Agung Ferryanto, SH, menyatakan bahwa hanya satu buah handphone yang dibawa saat penangkapan, sedangkan Rabano Furqon Aljanuri, SH., S.Pd., menyebutkan juga ada satu buah laptop. Selain itu, Rabano juga mengungkapkan adanya pembahasan mengenai peretasan situs judi online saat interogasi, sementara Agung membantahnya.
Kejanggalan lain muncul dari kesaksian ahli IT, Irawan Afrianto, S.T., M.T. Ahli menyatakan bahwa source code yang dituduhkan kepada terdakwa berbeda dengan source code yang dianalisisnya. Perbedaan versi dan sumber download dari source code tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan tuduhan terhadap terdakwa.
Fakta mengejutkan lainnya adalah terungkapnya kondisi kesehatan mental terdakwa. Dokter psikiatri Fransiska Irma Simarmata, SpKJ, yang merawat terdakwa selama dua tahun terakhir, menyatakan bahwa terdakwa mengidap skizofrenia paranoid. Kondisi ini membuat penasihat hukum terdakwa, Adv. Donny, merujuk pada Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipidana.
"Berdasarkan Pasal 44 KUHP, klien saya seharusnya tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa," tegas Adv. Donny.
Pendapat Adv. Donny ini mendapat dukungan dari keluarga terdakwa, terutama adiknya, Lydia Oktavia. Lydia mengagumi kecerdasan dan ketelitian Adv. Donny dalam mengungkap kebenaran.
Kejanggalan dan fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan ini semakin memperumit kasus peretasan tersebut. Pertanyaan mengenai keabsahan bukti, kesaksian yang saling bertentangan, serta kondisi kesehatan mental terdakwa menjadi sorotan utama.
Hadirnya tim kuasa hukum dari Forum Era Adil Warung para Legal Indonesia (FERADI) WPI Jawa Barat memberikan dukungan penuh kepada terdakwa. Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik pun menantikan keputusan akhir dari majelis hakim atas kasus yang penuh kontroversi in