Suara Hukum.live - Kasus
dugaan peretasan yang menimpa Antonius terus menyisakan sejumlah kejanggalan.
Ketua DPD FERADI WPI, H. Adang Bahrowi, mengungkapkan adanya dugaan kuat adanya
rekayasa kasus dan upaya pembungkaman terhadap Antonius.
Menurut
Adang, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Lydia Oktavia adik Antonius, terdapat sejumlah kejanggalan dalam
proses penangkapan dan penyidikan. Salah satunya adalah tidak adanya surat
penangkapan yang ditunjukkan kepada keluarga.
"Seolah-olah
penangkapan ini dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas," tegas Adang.
Kejanggalan
lainnya adalah perbedaan keterangan antara dua orang saksi polisi yang
sama-sama terlibat dalam penangkapan. Saksi pertama menyatakan hanya menyita
satu buah handphone, sedangkan saksi kedua menyebutkan ada laptop dan beberapa
barang elektronik lainnya.
"Dua
saksi yang sama-sama berada di TKP memberikan keterangan yang berbeda. Ini
sangat mencurigakan," ungkap Adang.
Adang juga
menyoroti keahlian Antonius di bidang cyber. Menurutnya, Antonius memiliki
pengetahuan yang mendalam tentang jejak digital seseorang. Hal ini membuat
Adang menduga ada pihak yang merasa terancam karena Antonius dapat membongkar
aib mereka.
"Kami
menduga kasus ini adalah pesanan. Ada pihak yang ingin membungkam Antonius agar
tidak membongkar aibnya," ujar Adang.
Adang juga
mempertanyakan kesaksian ahli yang menyatakan bahwa aplikasi yang dibuat
Antonius masih dalam tahap bahan mentah dan belum menjadi produk judi online.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Antonius terlalu
dipaksakan.
"Proses
hukum terhadap Antonius terkesan terlalu cepat dan dipaksakan. Seolah-olah ada
upaya untuk segera menjatuhkan vonis bersalah," tambah Adang.
Kasus
Antonius ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses
penegakan hukum. Perbedaan keterangan saksi, dugaan rekayasa kasus, dan adanya
kemungkinan motif pribadi dalam kasus ini patut menjadi perhatian serius.
Publik
perlu mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan
benar-benar ditegakkan. Adanya dugaan pembungkaman terhadap seorang warga
negara merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.