Indramayu, Suara Hukum .Live
Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten
Indramayu resmi melaporkan Boy Billy Prima Camat Losarang dan Sanuri Kuwu
(Kepala Desa) Muntur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pada
29/09/2024.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah yang dinilai merugikan dan
diterima langsung oleh Dede irawan selaku kordinator divisi penanganan
pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Indramayu.
Menurut Hendra Irvan Helmy Didampingi Aditya Firmansyah
selaku Pengacara PKN, bahwa laporan berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan
wewenang oleh Kepala Desa Muntur dan Camat Losarang yang diduga mengarahkan
masyarakat memilih Paslon tertentu.
“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa
tindakan ini telah mengganggu proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan,”
kata Hendra Irvan Helmy, SH. saat dikonfirmasi.
Disamping itu, Aditya Firmansyah juga mengutarakan bahwa,
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah beredarnya pernyataan sikap Kuwu
Desa Muntur yang diikuti RT/RW setempat, beserta Camat Losarang.
Ia menegaskan bahwa tindakan Camat dan Kuwu tersebut
berpotensi mengancam integritas pemilu. Mereka meminta Bawaslu untuk segera
melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat.
“Kami percaya bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu akan
bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menjaga demokrasi di
Indonesia,” tambahnya.
Dalam konteks yang lebih luas, pelaporan ini mencerminkan
ketegangan yang terjadi menjelang pemilu. Banyak partai politik yang merasa
terancam oleh praktik-praktik yang dianggap tidak adil dan merugikan, hal ini
menuntut semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga integritas pemilu.
Hendi Effendy sebagai pelapor yang mewakili Partai PKN
berharap langkah ini akan menjadi momentum untuk mendorong penegakan hukum yang
lebih baik dalam proses pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Indramayu. Mereka
meminta masyarakat untuk tetap kritis dan aktif dalam mengawasi jalannya
Pilkada agar suara mereka benar-benar didengar.
Dengan pelaporan ini, pihak PKN Kabupaten Indramayu
menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak politik masyarakat dan
mendorong transparansi dalam proses Pilkada Indramayu 2024. ( Fathur / Arief )
Dugaan kecurangan dalam Pilkada Indramayu menyeruak ke
permukaan. PKN merasa dirugikan dengan adanya dugaan intervensi dari oknum
penyelenggara negara. Atas dasar itu, partai besutan ... (nama ketua umum PKN)
ini melaporkan Camat Losarang dan Kuwu Muntur ke Bawaslu. Kuasa hukum PKN,
Hendra Irvan Helmy, menegaskan bahwa tindakan kedua oknum tersebut telah
melanggar aturan dan berpotensi merugikan demokrasi."