Suara Hukum.live - Jutaan Rokok ilegal lenyap di Bekasi, Negara Rugi Miliyaran Rupiah. Bea Cukai Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Cibitung, Selasa (09/10/2024), pihak Bea Cukai secara simbolis memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman alkohol ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.067.416 batang rokok ilegal dan minuman beralkohol jenis MMEA sebanyak 859 liter serta EA sebanyak 235 liter. Dengan total nilai mencapai Rp 7,1 miliar, pemusnahan ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, menegaskan bahwa peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian. "Masuknya barang-barang ilegal ini sangat merugikan negara. Potensi penerimaan negara yang seharusnya didapatkan lewat cukai, justru tidak bisa didapatkan," tegas Yanti.
Lebih lanjut, Yanti menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penindakan terhadap kasus-kasus peredaran barang ilegal. Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Bekasi telah menyelesaikan 18 perkara pidana dan 6 perkara yang masih dalam proses persidangan.
"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi," ujar Yanti.
Pemusnahan barang bukti ilegal ini juga mengungkap potensi kerugian negara yang cukup besar. Diperkirakan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,9 miliar akibat peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal tersebut.
Yanti juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu adanya kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas peredaran barang ilegal ini," pungkas Yanti.