Suara Hukum.live -Dalam hitungan kurang dari 24 jam, Polres Karawang berhasil meringkus FH (43), pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya, RV (40), di sebuah warung kopi di Rengasdengklok. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin dini hari, 30 September 2024, dan menggemparkan warga sekitar.
Motif di balik pembunuhan ini terbilang sederhana namun mematikan: cemburu. Sebelumnya, FH mengajak RV berkencan, namun ajakannya ditolak karena pelaku dalam kondisi mabuk. Rasa cemburu yang membara kemudian memuncak saat FH melihat RV bersama pria lain. Tanpa ragu, pelaku mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke tubuh korban hingga tewas.
"Pelaku melakukan aksinya secara spontan karena dibakar oleh api cemburu," ujar Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen.
Kecepatan polisi dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Tim penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya. "Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan," tegas Kapolres.
"Ini adalah bukti nyata bahwa kepolisian Karawang tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus kejahatan. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa tindakan kriminal bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Rasa cemburu yang tidak terkendali dapat membawa seseorang pada perbuatan yang sangat merugikan diri sendiri dan orang lain. (Red)