Suara Hukum.live - Kekerasan di sekolah kembali terjadi, kali ini pelakunya tak di sangka sangka.Tragedi kekerasan kembali mengguncang dunia pendidikan. Kali ini, seorang anggota DPRA diduga tega menganiaya seorang siswa SD berusia 7 tahun di Meulaboh, Aceh Barat. Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, telah memulai penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Dilangsir Kompas.com
Untuk mengungkap kebenaran, polisi telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk guru korban, orang tua korban, dan korban sendiri yang didampingi oleh petugas Unit PPA. Selain itu, seorang politisi yang diduga sebagai pelaku juga telah dimintai keterangan
Peristiwa kekerasan yang menggemparkan ini bermula pada Senin, 23 September lalu. Saat itu, terjadi perkelahian antara korban dan anak pelaku di lingkungan sekolah. Melihat anaknya terlibat dalam perkelahian, pelaku langsung bertindak di luar kendali dengan menampar korban. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Djoko Hadi, ayah korban, melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Barat
Hasil visum menunjukkan adanya memar di pipi kiri korban sebagai bukti kekerasan fisik yang dialaminya. Selain trauma fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang cukup dalam sehingga enggan bersekolah. Djoko Hadi, ayah korban, menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum
Trauma mendalam yang dialami anak saya membuatnya enggan untuk kembali ke sekolah," ungkap Djoko dengan nada sedih. Meskipun guru telah berusaha membujuknya, ketakutan masih menghantui pikiran anak kecil itu. Djoko pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan. (Red)