Skandal Korupsi Baru Terkuak: Proyek Pasar Rengasdengklok Diduga Licin dengan Uang Suap



Suara Hukum.live - Mantan bupati Karawang diduga terima suap miliaran rupiah proyk pasar rengasdengklok. Sebuah kelompok aktivis antikorupsi, Gerakan Basmi Korupsi (GEROBAK), telah mengajukan dugaan adanya tindakan suap dalam proyek pembangunan Pasar Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Visi Indonesia Mandiri (VIM).

Dilangsir Dari Intime.id, Menurut GEROBAK, mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, diduga kuat menerima suap sebesar Rp 5 miliar dari PT VIM. Uang tersebut diduga diberikan sebagai pelicin agar perusahaan tersebut mendapatkan proyek pembangunan pasar tersebut.

Menurut rilis GEROBAK pada tanggal 9 Oktober, Cellica tidak hanya diduga menerima suap uang tunai sebesar Rp5 miliar dari PT VIM. Ia juga disinyalir menerima berbagai hadiah mewah secara bertahap sejak tahun 2019 hingga 2023. GEROBAK menduga kuat bahwa pemberian hadiah ini terkait dengan proyek pembangunan Pasar Rengasdengklok. Kegigihan Cellica dalam mendorong proyek ini, meskipun ditolak oleh para pedagang, semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi."

GEROBAK tidak hanya mencurigai Cellica, tetapi juga pejabat daerah lainnya seperti Acep Jamhuri yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang. Mereka menduga bahwa Acep juga menerima sejumlah uang dari PT VIM. Oleh karena itu, GEROBAK secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Cellica Nurachadiana, mantan Bupati Karawang, dan pihak-pihak terkait lainnya."

GEROBAK menduga kuat bahwa uang suap yang diterima Cellica dari PT VIM digunakan untuk membiayai kampanye politiknya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berhasil membawanya duduk di kursi DPR RI. Selain itu, GEROBAK juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap transaksi keuangan Cellica. Mereka menduga adanya peningkatan aset yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir yang tidak sebanding dengan sumber pendapatan yang sah."

Billi menambahkan, 'Permintaan kami ini didasari pada rasa keadilan bagi para pedagang kecil yang dirugikan oleh kebijakan pembangunan Pasar Rengasdengklok. Proyek ini, yang didasarkan pada kesepakatan antara Pemerintah Daerah Karawang dan PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) tertuang dalam nomor kontrak 073/1077/KSM dan 009/VIM/III/2019, telah merugikan banyak pihak. Pembangunan di atas lahan milik pemerintah seluas 54.625 m2 dengan biaya mencapai Rp 131,8 miliar ini diduga kuat telah disalahgunakan oleh Cellica Nurrachadiana . (Red)