Perang Melawan Narkoba! Polres Karawang Lumpuhkan Jaringan Pengedar yang Sasar Remaja


 

Polres Karawang berhasil memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan menangkap 32 tersangka dalam operasi selama dua bulan terakhir. Aksi tegas ini diharapkan dapat menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda Karawang dari jerat penyalahgunaan narkoba.

Berkat informasi dari masyarakat, Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir. Sebanyak 29 tersangka ditangkap terkait kasus sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga lainnya terlibat kasus obat keras tertentu," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (29/10/2024).

Kapolres mengungkapkan bahwa jaringan narkoba yang berhasil dibongkar telah mengincar seluruh lapisan masyarakat, termasuk remaja. 'Dengan pengungkapan kasus ini, jutaan remaja di Karawang dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,' tegasnya.

Dalam operasi besar-besaran ini, Polres Karawang berhasil menyita barang bukti yang cukup fantastis. Sebanyak 527.67 gram sabu, 90.60 gram ganja, 38.97 gram tembakau sintetis, dan 2.830 butir obat keras tertentu berhasil diamankan dari tangan para tersangka.(Kinah)

"Kapolres memberikan peringatan tegas kepada para pelaku, 'Jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Kalian akan diburu hingga ke ujung dunia. Ancaman hukuman mati menanti kalian jika terbukti bersalah.' Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.