Suara Hukum.live - Operasi kilat satpol PP indramayu sita ribuan bungkus rokok ilegal di berbagai lokasi. Dalam operasi besar-besaran yang dilakukan baru-baru ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Bapak Teguh Budiarso, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran produk tembakau ilegal melalui kegiatan pengawasan dan penindakan yang intensif.
Suara Hukum.Live -Menurut Teguh Budiarso, operasi pengawasan dan penindakan rokok ilegal ini dilakukan sebagai upaya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta Keputusan Bupati Indramayu Nomor 976/Kep.244 EKO/2022 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan hasil operasi bersama Bea Cukai Cirebon, pihak Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.768 bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Teguh Budiarso menjelaskan bahwa ribuan bungkus rokok ilegal tersebut berhasil disita dari berbagai toko kelontong yang diduga menjual rokok ilegal, di antaranya toko kelontong di Desa Santing, Kecamatan Losarang, yang menyumbang 362 bungkus dan toko kelontong di Wanguk, Kecamatan Anjatan, yang menyumbang 52 bungkus.
Dari hasil operasi gabungan, Satpol PP dan Bea Cukai berhasil menyita 1.768 bungkus atau setara dengan 35.360 batang rokok ilegal berbagai merek dari sejumlah toko kelontong. Semua barang bukti ini kini berada dalam pengawasan Bea Cukai Cirebon untuk proses hukum selanjutnya. Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menegaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.