Suara Hukum.live - Dalam pidatonya yang tegas pada peringatan HUT KORPRI ke-53, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mendesak pengurus KORPRI untuk segera menyelesaikan masalah tunggakan pensiunan yang telah berlangsung selama tiga tahun. Beliau menekankan pentingnya memberikan kepastian bagi para ASN yang telah mengabdi dan memberikan kontribusi besar bagi daerah
Dalam pidatonya yang penuh penekanan pada peringatan HUT KORPRI ke-53, Bupati Aep Syaepuloh menuntut Dewan Pengurus KORPRI untuk segera menyelesaikan permasalahan tunggakan pembayaran 'kadeudeuh' para pensiunan ASN. Beliau menegaskan bahwa uang tersebut adalah hak yang harus segera dikembalikan kepada para guru dan ASN yang telah mengabdi dengan setia.
Keputusan Acep Jamhuri untuk mundur dari KORPRI Karawang menyisakan persoalan pelik. Pensiunan ASN kini menanti kejelasan mengenai hak-hak mereka yang belum terpenuhi. Acep, dalam pesan terakhirnya, mendesak agar pemimpin KORPRI yang baru segera bertindak dan memberikan solusi yang konkret
Dalam arahannya, Bupati H. Aep menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik oleh seluruh ASN. Beliau mengutip amanat Presiden yang menggarisbawahi pentingnya jiwa satria, kebersamaan, dan solidaritas dalam tubuh KORPRI. Dengan tegas, Bupati Aep meminta seluruh ASN untuk mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam menjalankan tugas.
Menurut Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Karawang, Asep Aang Rahmatullah, uang 'kadeudeuh' yang menjadi hak pensiunan ASN merupakan akumulasi dari iuran wajib bulanan yang nilainya terus disesuaikan. Setiap bulan, para ASN menyisihkan Rp100 ribu untuk dana ini. Setelah pensiun, mereka berhak menerima total sebesar Rp14 juta.
Asep Aang mengungkapkan bahwa masalah tunggakan pembayaran 'kadeudeuh' untuk ratusan pensiunan ASN sudah berlangsung selama tiga tahun sejak 2022. Total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp10,3 miliar, yang melibatkan sekitar 736 pensiunan.
Asep Aang menjelaskan bahwa masalah penundaan pembayaran uang kadeudeuh ini sudah berlangsung selama tiga tahun sejak 2022. Hingga saat ini, masih ada sekitar Rp10,3 miliar yang belum dibayarkan kepada 736 pensiunan ASN. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pengurus KORPRI Jawa Barat untuk menyelesaikan masalah ini."
Asep Aang mengatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari KORPRI Jawa Barat mengenai cara menyelesaikan masalah tunggakan uang kadeudeuh untuk para pensiunan. Beliau juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan audit terhadap keuangan dan aset KORPRI Karawang
Asep Aang menjelaskan bahwa mereka akan memeriksa secara detail semua data keuangan terkait iuran yang telah terkumpul. Mereka akan menghitung berapa banyak uang yang masuk dan aset apa saja yang dimiliki KORPRI Karawang. Informasi ini akan diverifikasi dengan sekretariat dan staf KORPRI. Karena keputusan akhir terkait masalah ini harus melalui musyawarah daerah, mereka akan menunggu petunjuk dari pengurus KORPRI Jawa Barat."
Asep Aang menyampaikan bahwa Dewan Pengurus KORPRI Karawang yang lama akan tetap menjalankan tugasnya hingga ada keputusan mengenai ketua yang baru. Proses pemilihan ketua akan melibatkan seluruh anggota. Beliau menekankan bahwa penyelesaian masalah tunggakan uang kadeudeuh merupakan prioritas utama saat ini, sesuai dengan arahan Bupati.(Red)