Hentikan Eksploitasi TKI! Keluarga Amih Desak Penegakan Hukum yang Tegas



Suara Hukum.live - Kisah pilu kembali menyelimuti dunia migran Indonesia. Amih, seorang TKW asal Rengasdengklok, menghembuskan napas terakhirnya di Jeddah, Arab Saudi. Kematiannya yang tragis meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terutama anak semata wayangnya yang kini menjadi yatim piatu. Ironisnya, perusahaan sponsor yang menjanjikan kehidupan lebih baik justru lepas tangan. Kasus ini mengungkap sisi kelam dari bisnis penempatan tenaga kerja ke luar negeri dan mendesak kita untuk lebih peduli pada nasib para TKW.

Orang tua Amih menceritakan,Keberangkatan Amih ke Arab Saudi pada 24 April 2022 sarat dengan pelanggaran prosedur. Tanpa dilengkapi izin dari orang tua maupun desa, ia berangkat bersama Yati, seorang sponsor dari PT Panca Banyu Aji Sakti yang menjemputnya di depan pom bensin. Hal ini menguatkan adanya pelanggaran proserdur.

Mendengar kabar duka itu, keluarga Amih tak tinggal diam. Mereka segera menjalin komunikasi dengan Ibu Yati sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi kepulangan jenazah Amih.

Ibu Yati menawarkan secercah harapan dengan mengajukan klaim asuransi. Namun, keluarga Amih terperangah ketika mengetahui jumlah santunan yang sangat minim, hanya 4 juta rupiah. Alasan PT Panca Banyu Aji Sakti yang sudah tutup semakin menambah kekecewaan mereka

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja, perusahaan yang memberangkatkan TKI wajib memberikan asuransi kepada setiap calon TKI. Ini artinya, perusahaan seharusnya sudah mengasuransikan Amih Pasal 68 UU 39/2004 joPasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia,

Sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru, setiap TKI yang memiliki asuransi berhak mendapatkan santunan kematian sebesar lima puluh juta rupiah dan biaya pemakaman sebesar lima juta rupiah sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012)

Keluarga ahli waris TKI yang meninggal dunia harus segera mengajukan klaim asuransi dalam waktu paling lambat 12 bulan sejak terjadinya kematian. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka hak untuk mendapatkan santunan akan hilang (Pasal 26 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia)

Perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) yang tidak memberikan asuransi kepada TKI yang mereka kirim ke luar negeri akan dikenai sanksi pidana. Hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, atau denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 5 miliar rupiah (Pasal 103 ayat [1] UU 39/2004).

 

Untuk melindungi TKI, pemerintah telah menetapkan sanksi yang tegas bagi PJTKI yang tidak memberikan asuransi. Pelaku dapat dihukum penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, atau denda hingga miliaran rupiah

Dugaan pelanggaran UU TPPO dalam kasus kematian Amih menjadi sorotan. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.

Dengan gencarnya kepolisian memberantas TPPO, keluarga Amih mendesak agar kasus ini menjadi prioritas. Mereka berharap keadilan ditegakkan dan para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang.”Pungkasnya