Suara Hukum.live - Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengimbau
kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik
atau piknik liburan tahun baru 2025.
Sekda
Asep Aang menekankan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk digunakan
dalam kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kita
harus bisa menempatkan mana kepentingan dinas dan mana kepentingan pribadi.
Oleh karena itu kami menghimbau bahwa mobil dinas itu merupakan kendaraan
operasional yang hanya dipergunakan untuk keperluan dinas,” ujar Sekda Asep
Aang, Senin, 30/12/2024 di Plaza Pemda.
Ia juga menegaskan, akan
memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang masih berani menggunakan kendaraan
dinas untuk pergi mudik atau piknik liburan tahun baru 2025.
“Kalau ada yang melanggar, kami
akan segera tindaklanjuti dengan memberikan sanksi. Sanksi ini terbagi menjadi
ringan, sedang, dan berat. Sanksi yang diberikan tergantung terhadap dampak
yang dikenakan oleh pemerintah daerah,” paparnya.
Sekda Asep Aang meminta kepada
seluruh ASN untuk dapat mematuhi regulasi yang berlaku.
“Untuk tahun ini, ada beberapa
ASN yang cuti, tetapi kami tidak bisa melarang karena cuti itu adalah hak dari
pegawai. Namun, kami harap semua ASN bisa patuh dan taat terhadap aturan yang
ada. Jangan sampai kendaraan dinas digunakan untuk pergi liburan,” tandasnya