LBH GMBI menemukan sejumlah bukti kuat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Rolling Hills Karawang



suara hukum.live - Dalam pernyataan ini, LBH GMBI Distrik Karawang secara tegas menduga pengembang Rolling Hills Karawang telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dugaan pelanggaran ini didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Hal ini dapat dikategorikan sebagai potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kamis (26/12/2024)

Akibat dari dugaan pelanggaran tersebut, konsumen tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga mengalami kerugian immaterial berupa hilangnya kepercayaan terhadap industri properti. Hal ini menunjukkan adanya potensi gugatan perdata oleh konsumen yang merasa dirugikan.



LBH GMBI mengajukan tuntutan kepada pihak pengembang untuk memberikan klarifikasi dan memperbaiki situasi. Selain itu, LBH GMBI juga mendorong otoritas terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Tuntutan ini sejalan dengan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.

Selain dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, LBH GMBI juga mencurigai dugaan adanya potensi pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pengembang Rolling Hills Karawang. Dugaan ini didasarkan pada potensi ketidaksesuaian antara praktik bisnis perusahaan dengan persyaratan perizinan yang berlaku, seperti SLF, PBG, Amdal, dan Amdalalin.

Sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, LBH GMBI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Langkah ini menunjukkan adanya upaya proaktif untuk melibatkan berbagai pihak terkait dalam mencari solusi. RDP ini dapat menjadi forum untuk mengkaji secara mendalam dugaan pelanggaran yang terjadi dan merumuskan langkah-langkah perbaikan.

LBH GMBI juga meminta agar isi perjanjian yang dibuat oleh pengembang diteliti secara mendalam. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya klausul yang merugikan konsumen atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Analisis terhadap isi perjanjian ini sangat penting untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum dalam hubungan kontraktual antara pengembang dan konsumen.

Tujuan utama dari langkah-langkah yang diambil oleh LBH GMBI adalah untuk melindungi hak-hak konsumen, terutama masyarakat bawah. Selain itu, LBH GMBI juga ingin mendorong transparansi di sektor properti. Harapannya, melalui RDP dan upaya hukum lainnya, dapat tercipta iklim usaha yang sehat dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

LBH GMBI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik. Komitmen ini menunjukkan bahwa LBH GMBI serius dalam memperjuangkan hak-hak konsumen dan tidak akan berhenti sampai keadilan tercapai.