suara hukum.live - Dalam pernyataan ini, LBH GMBI Distrik Karawang secara tegas menduga pengembang Rolling Hills Karawang telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dugaan pelanggaran ini didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Hal ini dapat dikategorikan sebagai potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kamis (26/12/2024)
Akibat dari dugaan pelanggaran tersebut,
konsumen tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga mengalami
kerugian immaterial berupa hilangnya kepercayaan terhadap industri properti.
Hal ini menunjukkan adanya potensi gugatan perdata oleh konsumen yang merasa
dirugikan.
LBH GMBI mengajukan tuntutan kepada pihak
pengembang untuk memberikan klarifikasi dan memperbaiki situasi. Selain itu,
LBH GMBI juga mendorong otoritas terkait untuk melakukan investigasi lebih
lanjut. Tuntutan ini sejalan dengan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan
hukum dan keadilan.
Selain dugaan pelanggaran terhadap
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, LBH GMBI juga mencurigai dugaan adanya
potensi pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pengembang Rolling Hills
Karawang. Dugaan ini didasarkan pada potensi ketidaksesuaian antara praktik
bisnis perusahaan dengan persyaratan perizinan yang berlaku, seperti SLF, PBG,
Amdal, dan Amdalalin.
Sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan
ini, LBH GMBI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Langkah ini menunjukkan
adanya upaya proaktif untuk melibatkan berbagai pihak terkait dalam mencari
solusi. RDP ini dapat menjadi forum untuk mengkaji secara mendalam dugaan
pelanggaran yang terjadi dan merumuskan langkah-langkah perbaikan.
LBH GMBI juga meminta agar isi perjanjian yang
dibuat oleh pengembang diteliti secara mendalam. Hal ini bertujuan untuk
memastikan tidak adanya klausul yang merugikan konsumen atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan. Analisis terhadap isi perjanjian ini
sangat penting untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum dalam hubungan
kontraktual antara pengembang dan konsumen.
Tujuan utama dari langkah-langkah yang diambil
oleh LBH GMBI adalah untuk melindungi hak-hak konsumen, terutama masyarakat
bawah. Selain itu, LBH GMBI juga ingin mendorong transparansi di sektor
properti. Harapannya, melalui RDP dan upaya hukum lainnya, dapat tercipta iklim
usaha yang sehat dan perlindungan konsumen yang lebih baik.
LBH GMBI berkomitmen untuk terus memantau
perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik. Komitmen
ini menunjukkan bahwa LBH GMBI serius dalam memperjuangkan hak-hak konsumen dan
tidak akan berhenti sampai keadilan tercapai.