Suara Hukum.live - Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang di Karawang sempat menuai protes keras dari warga sekitar. Namun, sebuah kompromi menarik akhirnya tercapai. Warga menyetujui perluasan lahan, dengan syarat lahan tersebut diubah fungsinya menjadi pabrik pengolahan sampah. Keputusan ini diharapkan dapat meredam kegelisahan masyarakat akan dampak lingkungan dari TPA.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan
komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan pabrik pengolahan
sampah di Jalupang. Proyek ambisius ini, menurutnya, membutuhkan anggaran yang
sangat besar. Oleh karena itu, Pemkab Karawang telah mengajukan permohonan
bantuan dana ke pemerintah pusat
Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya mencari solusi
atas permasalahan sampah di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah
dengan memperluas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang di Desa
Wancimekar, Kecamatan Kotabaru. Meski sempat mendapat penolakan dari warga,
rencana ini akhirnya mendapat lampu hijau dengan syarat adanya pembangunan
pabrik pengolahan sampah di lokasi tersebut.
"Dalam upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih
baik, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik
pengolahan sampah di TPA Jalupang menjadi prioritas. Meskipun memerlukan dana
yang cukup besar, pemerintah daerah akan terus berupaya mencari solusi agar
proyek ini dapat segera terealisasi.