Pemkab Karawang Upayakan Solusi Masalah Sampah dengan Perluasan TPA Jalupang



Suara Hukum.live - Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang di Karawang sempat menuai protes keras dari warga sekitar. Namun, sebuah kompromi menarik akhirnya tercapai. Warga menyetujui perluasan lahan, dengan syarat lahan tersebut diubah fungsinya menjadi pabrik pengolahan sampah. Keputusan ini diharapkan dapat meredam kegelisahan masyarakat akan dampak lingkungan dari TPA.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan pabrik pengolahan sampah di Jalupang. Proyek ambisius ini, menurutnya, membutuhkan anggaran yang sangat besar. Oleh karena itu, Pemkab Karawang telah mengajukan permohonan bantuan dana ke pemerintah pusat

Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya mencari solusi atas permasalahan sampah di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru. Meski sempat mendapat penolakan dari warga, rencana ini akhirnya mendapat lampu hijau dengan syarat adanya pembangunan pabrik pengolahan sampah di lokasi tersebut.

"Dalam upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik pengolahan sampah di TPA Jalupang menjadi prioritas. Meskipun memerlukan dana yang cukup besar, pemerintah daerah akan terus berupaya mencari solusi agar proyek ini dapat segera terealisasi.

"Bupati Aep Syaepuloh optimis bahwa pembangunan pabrik pengolahan sampah di Jalupang akan segera terwujud. 'Insyaallah, kita akan bangun pabrik pengolahan di sana,' ujarnya. Namun, ia mengakui bahwa proyek ini membutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga pihaknya tengah berupaya mendapatkan dukungan dana dari pemerintah pusat