Karawang Tingkatkan Transparansi Keuangan Melalui Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II



Suara Hukum.live -Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan rekonsiliasi pajak pusat Semester II. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan kesesuaian data antara pemerintah daerah dan pusat.

Rekonsiliasi pajak merupakan proses pencocokan data transaksi pajak yang telah dipungut dan disetorkan oleh pemerintah daerah dengan data yang tercatat diadministrasi oleh pemerintah pusat. Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa semua penerimaan pajak tercatat dengan benar dan tidak ada kebocoran anggaran.

Rekonsiliasi pajak memiliki banyak manfaat bagi daerah, antara lain:

  • Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
  • Memastikan kesesuaian data pajak antara pemerintah daerah dan pusat
  • Mencegah terjadinya kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pencatatan pajak
  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah
  • Mendukung optimalisasi penerimaan daerah

Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Hazar, M.Sc.  menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi pajak ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kesehatan keuangan daerah.

Kegiatan rekonsiliasi pajak ini melibatkan berbagai pihak, antara lain BPKAD, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sinergi antar instansi ini diharapkan dapat terus terjalin dengan baik untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Ke depan, BPKAD Karawang akan terus berupaya melakukan inovasi dalam kegiatan rekonsiliasi pajak. Hal ini meliputi penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah dan mempercepat proses rekonsiliasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan rekonsiliasi pajak ini adalah salah satu langkah penting dalam mewujudkan Karawang yang maju dan sejahtera. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Penulis: Dewa

Editor : Yerrydewa