Suara Hukum.live -Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan rekonsiliasi pajak pusat Semester II. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan kesesuaian data antara pemerintah daerah dan pusat.
Rekonsiliasi pajak merupakan proses pencocokan
data transaksi pajak yang telah dipungut dan disetorkan oleh pemerintah daerah
dengan data yang tercatat diadministrasi oleh pemerintah pusat. Kegiatan ini
penting untuk memastikan bahwa semua penerimaan pajak tercatat dengan benar dan
tidak ada kebocoran anggaran.
Rekonsiliasi pajak memiliki banyak manfaat
bagi daerah, antara lain:
- Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
- Memastikan kesesuaian data pajak antara pemerintah daerah dan pusat
- Mencegah terjadinya kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pencatatan
pajak
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah
- Mendukung optimalisasi penerimaan daerah
Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Hazar, M.Sc.
menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi pajak ini merupakan wujud komitmen
pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan
akuntabel. Ia berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan secara rutin untuk
menjaga kesehatan keuangan daerah.
Kegiatan rekonsiliasi pajak ini melibatkan
berbagai pihak, antara lain BPKAD, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sinergi antar instansi ini diharapkan
dapat terus terjalin dengan baik untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan
daerah yang lebih baik.
Ke depan, BPKAD Karawang akan terus berupaya
melakukan inovasi dalam kegiatan rekonsiliasi pajak. Hal ini meliputi
penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah dan mempercepat proses
rekonsiliasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat
dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan rekonsiliasi pajak ini adalah salah
satu langkah penting dalam mewujudkan Karawang yang maju dan sejahtera. Dengan
pengelolaan keuangan yang baik, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan
publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Penulis: Dewa
Editor : Yerrydewa