Suara Hukum.live - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah resmi
mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 pada Jumat (29/11/2024).
Total anggaran yang disahkan mencapai Rp11,844
triliun, dengan rincian Rp5.796 triliun untuk pendapatan daerah dan Rp6.048
triliun untuk belanja daerah. Angka ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah
daerah dalam memacu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Karawang.
APBD 2025 ini akan difokuskan pada dua tema
utama, yaitu tata kelola pemerintahan yang bersih dan infrastruktur yang
berkualitas serta berkelanjutan. Tema ini sejalan dengan visi Kabupaten
Karawang untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta
membangun infrastruktur yang modern dan ramah lingkungan.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, Pemkab Karawang akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, pemerintah daerah
juga akan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses informasi
publik dan memangkas birokrasi.
Di bidang infrastruktur, Pemkab Karawang akan
fokus pada pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, serta
fasilitas publik lainnya. Pembangunan infrastruktur ini akan dilakukan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan, seperti penggunaan material ramah
lingkungan dan efisiensi energi.
Pemkab Karawang mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Partisipasi
masyarakat dapat diwujudkan melalui pengawasan terhadap penggunaan anggaran
daerah, serta memberikan masukan dan saran untuk perbaikan kebijakan publik.
Pengesahan APBD 2025 adalah langkah awal untuk
mewujudkan Karawang yang maju dan berkelanjutan. Dengan kerja sama dan sinergi
dari seluruh pihak, kita bisa menciptakan Karawang yang lebih baik untuk
generasi sekarang dan mendatang.