Suara Hukum.live -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil
menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dan daerah senilai Rp58,1
triliun sepanjang tahun 2024. Upaya ini dilakukan melalui Kedeputian Bidang
Koordinasi dan Supervisi yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi
terkait.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi
apik antara KPK, pemerintah daerah, dan instansi terkait yang berwenang dalam
penertiban dan sertifikasi aset, penertiban perpajakan, serta optimalisasi
penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Sinergi lintas sektor ini
terbukti efektif dalam menutup celah-celah korupsi, terutama yang berkaitan
dengan manipulasi pengelolaan aset negara dan daerah.
KPK menargetkan secara optimal untuk terus
menekan angka korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan aset negara dan
daerah. Dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik dan transparan,
KPK berharap aset-aset tersebut dapat dioptimalkan untuk pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat daerah.
Ke depan, KPK akan terus mengembangkan
strategi dan inovasi dalam pencegahan korupsi aset. Hal ini meliputi penguatan
sistem pengawasan, peningkatan transparansi, serta pemanfaatan teknologi
informasi untuk memantau dan mengamankan aset negara dan daerah.
KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat
untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi aset. Partisipasi
masyarakat dapat diwujudkan melalui pengawasan terhadap pengelolaan aset
daerah, serta melaporkan indikasi korupsi kepada pihak yang berwenang.
Keberhasilan KPK menyelamatkan Rp58,1 triliun
keuangan negara adalah bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi membuahkan
hasil. Dengan kerja sama dan sinergi dari seluruh pihak, kita bisa menciptakan
Indonesia yang bersih dari korupsi, serta mewujudkan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat yang merata.