KPK Amankan Rp58,1 Triliun Aset Negara dari Tindak Korupsi

 


Suara Hukum.live -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dan daerah senilai Rp58,1 triliun sepanjang tahun 2024. Upaya ini dilakukan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi apik antara KPK, pemerintah daerah, dan instansi terkait yang berwenang dalam penertiban dan sertifikasi aset, penertiban perpajakan, serta optimalisasi penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Sinergi lintas sektor ini terbukti efektif dalam menutup celah-celah korupsi, terutama yang berkaitan dengan manipulasi pengelolaan aset negara dan daerah.

KPK menargetkan secara optimal untuk terus menekan angka korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan aset negara dan daerah. Dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik dan transparan, KPK berharap aset-aset tersebut dapat dioptimalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Ke depan, KPK akan terus mengembangkan strategi dan inovasi dalam pencegahan korupsi aset. Hal ini meliputi penguatan sistem pengawasan, peningkatan transparansi, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memantau dan mengamankan aset negara dan daerah.

KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi aset. Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah, serta melaporkan indikasi korupsi kepada pihak yang berwenang.

Keberhasilan KPK menyelamatkan Rp58,1 triliun keuangan negara adalah bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi membuahkan hasil. Dengan kerja sama dan sinergi dari seluruh pihak, kita bisa menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi, serta mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang merata.