Suara Hukum.live -Dalam sebuah acara evaluasi yang digelar di
Hotel Mercure pada Selasa (14/01/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Karawang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petugas PPS,
PPK, dan seluruh pihak terkait atas suksesnya penyelenggaraan Pilkada Karawang
tahun 2024.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyebut
bahwa berkat kerja keras semua pihak, suara masyarakat Karawang terjaga dengan
baik dan proses demokrasi berjalan lancar. Ia juga mengucapkan terima kasih
kepada Pemerintah Kabupaten, DPRD, pihak keamanan, dan seluruh stakeholder yang
terlibat.
Senada dengan KPU, Ketua DPRD Karawang, H.
Endang Sodikin, juga menyatakan bahwa Pilkada Karawang 2024 berjalan sukses
tanpa adanya sengketa yang sampai ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, Pilkada
Karawang disebut sebagai pemilu tercepat yang selesai di antara 27
kabupaten/kota di Jawa Barat.
Endang Sodikin menambahkan bahwa pihaknya akan
segera mengusulkan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri
melalui Gubernur Jawa Barat.
Terkait peristiwa viral Pemilihan Suara
Lanjutan (PSL) di Desa Laban Jaya, Endang Sodikin menyoroti kurangnya
koordinasi sebagai penyebab utama kejadian tersebut
Tentu, saya bantu tulis ulang teks tersebut
dengan gaya yang lebih ringkas dan mudah dipahami, serta menyoroti poin-poin
penting:
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, dalam
evaluasi Pilkada Karawang 2024, menyoroti beberapa hal penting yang perlu
diperhatikan, baik untuk penyelenggaraan pilkada di masa mendatang maupun untuk
pengembangan daerah.
Endang Sodikin menekankan pentingnya
menjadikan peristiwa dalam Pilkada Karawang sebagai pelajaran untuk
penyelenggaraan pilkada di masa depan. Mengacu pada UUD 1945, DPR RI akan
mempertimbangkan kembali sistem pemilihan kepala daerah, apakah akan tetap
dipilih secara langsung atau dipilih oleh anggota DPRD. Hal ini dilakukan
mengingat besarnya biaya penyelenggaraan pilkada di seluruh Indonesia.
Seiring dengan pertumbuhan penduduk, Endang
Sodikin mengusulkan penambahan daerah pemilihan dan kursi DPRD Kabupaten
Karawang untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penduduk, terutama mereka yang
belum mengurus KTP.
Endang
Sodikin meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk proaktif melakukan
pendataan penduduk, terutama di daerah perumahan, guna memastikan semua warga
tercatat sebagai penduduk Karawang Endang Sodikin menyoroti pentingnya
menyediakan gedung kantor Bawaslu yang lebih layak untuk mendukung kinerja
pengawas pemilu. Serta Polres Karawang dan Kejari Karawang dinilai telah
bekerja maksimal dalam mengamankan jalannya Pilkada Karawang.
Kejaksaan Negeri Karawang telah proaktif dalam melakukan
deteksi dini potensi pelanggaran menjelang Pilkada Karawang. Upaya ini
dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi dan masyarakat luas, termasuk
pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejaksaan Negeri
Karawang mengapresiasi pelaksanaan Pilkada Karawang yang berjalan lancar dan
kondusif sesuai rencana
Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa pelaksanaan
Pilkada telah selesai. Namun, ini merupakan langkah awal dalam upaya mewujudkan
visi Karawang yang lebih maju, sejalan dengan semangat 'CIPARAGE' yang
digaungkan oleh KPU Karawang
Pilkada Karawang 2024 menjadi sorotan tersendiri dengan
sejumlah kejadian unik. Ketua Desk Pilkada Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah,
melalui Kabag Tata Pemerintahan Agus Sugiyono, bahkan menyebutnya sebagai
Pilkada yang paling 'keren'. Agus sendiri berbagi pengalaman menarik saat
dirinya dan istri dipanggil oleh lembaga penegak hukum terkait Pilkada ini.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa persoalan PSL di Desa Laban Jaya lebih
disebabkan oleh miskomunikasi.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengaku,
pihaknya bekerja hingga waktu sholat subuh guna mengawasi kasus kegiatan kampanye mesjid kecamatan Ciampel. salah
seorang tersangka , adalah yang memoderatori kegiatan itu,” kata E.Kusnadi.
Pilkada
telah selesai, bersama Komisioner
Bawaslu serta Ketua KPU, E Kusnadi segera mengikuti sidang digelar DKPP.
“Guna mengakan kebenaran Kami tidak takut menghadapi ini, karena
ini konsekuensi, hanya makan siomay di km 57, ketua KPU pun akan pula
dipanggil DKPP
E.Kusnadi
menjelaskan, sepanjang Pilkada Karawang pihaknya menampung 45 laporan
pelanggaran pemilu.
Dari 13 laporan dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat formil dan
materiil, satu kasus telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan
lebih lanjut. Sayangnya, laporan lainnya terpaksa dinyatakan tidak dapat
diproses karena kekurangan persyaratan pengaduan. E. Kusnadi mengungkapkan
bahwa mayoritas pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan netralitas ASN dan
kepala desa. Ironisnya, sebagian besar pelanggaran tersebut terjadi pada tahun
sebelumnya dan tidak memiliki kaitan langsung dengan Pilkada Karawang tahun
2024.
E. Kusnadi menjelaskan bahwa jika polisi mengedepankan
konsep kondusifitas dalam pelaksanaan Pilkada, maka Bawaslu lebih menekankan
pada prinsip keterbukaan. Ia berharap agar masyarakat terus diberikan
kesempatan untuk memilih pemimpinnya secara langsung melalui Pilkada, bukan
melalui DPRD. Mengingat adanya gelombang protes dari masyarakat,
E. Kusnadi berharap
agar sistem pemilihan langsung untuk Pilkada Karawang tetap dipertahankan. Ia
juga menyampaikan permohonan maaf atas sikap Komisioner Bawaslu yang mungkin
kurang berkenan di hati masyarakat dan mengapresiasi kinerja PPK dan PPS
Karawang