Pilkada Karawang 2024: Kisah Unik, Tantangan, dan Pelajaran Berharga

 


Suara Hukum.live -Dalam sebuah acara evaluasi yang digelar di Hotel Mercure pada Selasa (14/01/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petugas PPS, PPK, dan seluruh pihak terkait atas suksesnya penyelenggaraan Pilkada Karawang tahun 2024.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyebut bahwa berkat kerja keras semua pihak, suara masyarakat Karawang terjaga dengan baik dan proses demokrasi berjalan lancar. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten, DPRD, pihak keamanan, dan seluruh stakeholder yang terlibat.

Senada dengan KPU, Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, juga menyatakan bahwa Pilkada Karawang 2024 berjalan sukses tanpa adanya sengketa yang sampai ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, Pilkada Karawang disebut sebagai pemilu tercepat yang selesai di antara 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Endang Sodikin menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengusulkan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

Terkait peristiwa viral Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di Desa Laban Jaya, Endang Sodikin menyoroti kurangnya koordinasi sebagai penyebab utama kejadian tersebut

Tentu, saya bantu tulis ulang teks tersebut dengan gaya yang lebih ringkas dan mudah dipahami, serta menyoroti poin-poin penting:

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, dalam evaluasi Pilkada Karawang 2024, menyoroti beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, baik untuk penyelenggaraan pilkada di masa mendatang maupun untuk pengembangan daerah.

Endang Sodikin menekankan pentingnya menjadikan peristiwa dalam Pilkada Karawang sebagai pelajaran untuk penyelenggaraan pilkada di masa depan. Mengacu pada UUD 1945, DPR RI akan mempertimbangkan kembali sistem pemilihan kepala daerah, apakah akan tetap dipilih secara langsung atau dipilih oleh anggota DPRD. Hal ini dilakukan mengingat besarnya biaya penyelenggaraan pilkada di seluruh Indonesia.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk, Endang Sodikin mengusulkan penambahan daerah pemilihan dan kursi DPRD Kabupaten Karawang untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penduduk, terutama mereka yang belum mengurus KTP.

 Endang Sodikin meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk proaktif melakukan pendataan penduduk, terutama di daerah perumahan, guna memastikan semua warga tercatat sebagai penduduk Karawang Endang Sodikin menyoroti pentingnya menyediakan gedung kantor Bawaslu yang lebih layak untuk mendukung kinerja pengawas pemilu. Serta Polres Karawang dan Kejari Karawang dinilai telah bekerja maksimal dalam mengamankan jalannya Pilkada Karawang.

Kejaksaan Negeri Karawang telah proaktif dalam melakukan deteksi dini potensi pelanggaran menjelang Pilkada Karawang. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi dan masyarakat luas, termasuk pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejaksaan Negeri Karawang mengapresiasi pelaksanaan Pilkada Karawang yang berjalan lancar dan kondusif sesuai rencana

Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada telah selesai. Namun, ini merupakan langkah awal dalam upaya mewujudkan visi Karawang yang lebih maju, sejalan dengan semangat 'CIPARAGE' yang digaungkan oleh KPU Karawang

Pilkada Karawang 2024 menjadi sorotan tersendiri dengan sejumlah kejadian unik. Ketua Desk Pilkada Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, melalui Kabag Tata Pemerintahan Agus Sugiyono, bahkan menyebutnya sebagai Pilkada yang paling 'keren'. Agus sendiri berbagi pengalaman menarik saat dirinya dan istri dipanggil oleh lembaga penegak hukum terkait Pilkada ini. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa persoalan PSL di Desa Laban Jaya lebih disebabkan oleh miskomunikasi.

 Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengaku, pihaknya bekerja hingga waktu sholat subuh guna mengawasi kasus  kegiatan kampanye mesjid kecamatan Ciampel. salah seorang tersangka , adalah yang memoderatori kegiatan itu,” kata E.Kusnadi.

Pilkada  telah selesai, bersama Komisioner Bawaslu serta Ketua KPU, E Kusnadi segera mengikuti sidang digelar DKPP.

“Guna mengakan kebenaran Kami tidak takut menghadapi ini, karena ini konsekuensi,   hanya  makan siomay di km 57, ketua KPU pun akan pula dipanggil DKPP

E.Kusnadi menjelaskan, sepanjang Pilkada Karawang pihaknya menampung 45 laporan pelanggaran pemilu.

Dari 13 laporan dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat formil dan materiil, satu kasus telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Sayangnya, laporan lainnya terpaksa dinyatakan tidak dapat diproses karena kekurangan persyaratan pengaduan. E. Kusnadi mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa. Ironisnya, sebagian besar pelanggaran tersebut terjadi pada tahun sebelumnya dan tidak memiliki kaitan langsung dengan Pilkada Karawang tahun 2024.

E. Kusnadi menjelaskan bahwa jika polisi mengedepankan konsep kondusifitas dalam pelaksanaan Pilkada, maka Bawaslu lebih menekankan pada prinsip keterbukaan. Ia berharap agar masyarakat terus diberikan kesempatan untuk memilih pemimpinnya secara langsung melalui Pilkada, bukan melalui DPRD. Mengingat adanya gelombang protes dari masyarakat,

 E. Kusnadi berharap agar sistem pemilihan langsung untuk Pilkada Karawang tetap dipertahankan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas sikap Komisioner Bawaslu yang mungkin kurang berkenan di hati masyarakat dan mengapresiasi kinerja PPK dan PPS Karawang