GMBI Karawang: Kasus Jiwasraya Ancam Kepercayaan Publik dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi



Suara Hukum.Live - Kepala Divisi Ekonomi LSM GMBI Karawang menanggapi kasus Jiwasraya sebagai bukti nyata korupsi sistemik yang mengancam perekonomian rakyat. Kasus ini, dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, dinilai sebagai kegagalan tata kelola di sektor keuangan. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru, yaitu IR atau Isa Rachmatawarta, mantan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006-2012 yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.:

Tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perasuransian, dan Undang-Undang Keuangan Negara.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Kerugian Rp16,8 triliun akan berimplikasi pada keuangan negara, yang berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk sektor-sektor prioritas.

Ribuan nasabah Jiwasraya, termasuk pensiunan dan pekerja, kehilangan dana mereka, menyebabkan ketidakpastian ekonomi dan berpotensi meningkatkan kemiskinan

Kasus Jiwasraya dianalogikan dengan seseorang yang berutang tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar, yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi keuangan.

LSM GMBI Karawang mengajukan rekomendasi strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden, termasuk reformasi pengawasan sektor keuangan, penguatan peran OJK dan Kementerian Keuangan, serta pemulihan hak nasabah.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara. LSM GMBI Karawang menegaskan komitmennya untuk mengawal keadilan dan kepentingan rakyat.