Suara Hukum.Live - Kepala Divisi Ekonomi LSM GMBI Karawang menanggapi kasus Jiwasraya sebagai bukti nyata korupsi sistemik yang mengancam perekonomian rakyat. Kasus ini, dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, dinilai sebagai kegagalan tata kelola di sektor keuangan. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka
baru, yaitu IR atau Isa Rachmatawarta, mantan Kepala Biro Perasuransian
Bapepam-LK periode 2006-2012 yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat yang
diterbitkan pada 7 Februari 2025.:
Tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya
melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Undang-Undang Perasuransian, dan Undang-Undang Keuangan Negara.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian
finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri
asuransi dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Kerugian Rp16,8 triliun akan berimplikasi pada
keuangan negara, yang berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk
sektor-sektor prioritas.
Ribuan nasabah Jiwasraya, termasuk pensiunan
dan pekerja, kehilangan dana mereka, menyebabkan ketidakpastian ekonomi dan
berpotensi meningkatkan kemiskinan
Kasus Jiwasraya dianalogikan dengan seseorang
yang berutang tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar, yang pada akhirnya
akan memperburuk kondisi keuangan.
LSM GMBI Karawang mengajukan rekomendasi
strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden, termasuk reformasi pengawasan
sektor keuangan, penguatan peran OJK dan Kementerian Keuangan, serta pemulihan
hak nasabah.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat
memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara. LSM GMBI
Karawang menegaskan komitmennya untuk mengawal keadilan dan kepentingan rakyat.