Karawang Seimbangkan Ibadah dan Kinerja ASN Selama Ramadan: Jadwal Kerja Fleksibel Diterapkan

 


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah progresif dengan menetapkan penyesuaian jadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini bukan sekadar perubahan jam masuk dan pulang, melainkan sebuah inovasi untuk menciptakan keseimbangan antara ibadah dan kinerja.

"Penyesuaian ini telah dipertimbangkan secara matang. Kami ingin ASN tetap produktif dan efisien, tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah," ujar Kepala Bagian Organisasi Setda Pemda Karawang, Budiman.

Pemkab Karawang tidak hanya mengubah jam kerja, tetapi juga menerapkan skema fleksibel yang mengakomodasi kebutuhan ASN. Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 (Senin-Kamis) dan 08.00-15.30 (Jumat). Sementara itu, bagi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 (Senin-Kamis dan Sabtu) dan 08.00-14.00 (Jumat).

"Kami memastikan bahwa jumlah jam kerja efektif tetap memenuhi standar minimal 32,5 jam per minggu. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga produktivitas ASN," tegas Budiman.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ASN, memungkinkan mereka untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengorbankan tanggung jawab pekerjaan. Pemkab Karawang optimis bahwa skema ini akan diterima dengan baik oleh seluruh ASN dan berjalan lancar.

"Kami berharap penyesuaian ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Komunikasi dan koordinasi yang baik antar perangkat daerah akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini," pungkas Budiman.