Berbeda dengan pendekatan umum, Karawang
memilih untuk mengaitkan WFA dengan sistem manajemen talenta, khususnya bagi
ASN yang masuk dalam kategori "Boks 9". Kategori ini diperuntukkan
bagi ASN dengan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak terbaik. Dengan menjadikan
WFA sebagai reward, Pemkab Karawang ingin:
ASN berprestasi akan merasa dihargai, yang
diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja mereka.
Sistem
ini menjadi insentif bagi ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja
mereka agar dapat masuk dalam kategori "Boks 9".
WFA
memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk mengatur waktu dan tempat kerja mereka,
sehingga dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.
Dengan memberikan penghargaan berupa WFA, Pemkab Karawang berharap dapat
mempertahankan ASN terbaik agar tidak pindah ke instansi lain.
Manajemen talenta "Boks 9" menjadi
kunci dalam implementasi WFA di Karawang. Kategori ini mencakup ASN yang telah
teruji dan terjamin kualitasnya, serta memiliki potensi dan kinerja tinggi.
Dengan demikian, WFA tidak diberikan secara merata, tetapi secara selektif
kepada ASN yang benar-benar layak.
Meskipun rencana ini telah disusun, Pemkab
Karawang masih menunggu instruksi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional. Sambil menunggu, Pemkab
Karawang dapat mempersiapkan infrastruktur dan sistem pendukung untuk
implementasi WFA, seperti:Sistem penilaian kinerja yang transparan dan
akuntabel.,Infrastruktur teknologi informasi yang memadai.Pedoman dan pelatihan
bagi ASN tentang WFA.
Langkah yang dilakukan oleh Kabupaten Karawang
ini, merupakan langkah yang inovatif, karena memberikan penghargaan kepada ASN
yang berprestasi. Sehingga diharapkan, dengan adanya sistem ini, para ASN akan
berlomba-lomba untuk menunjukan kinerja yang terbaik.
Dengan pendekatan inovatif ini, Karawang
berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan WFA secara
efektif dan efisien.