Karawang Membara: Dugaan Manipulasi Izin Tambang Seret Nama Pejabat



Suara Hukum.live - Dugaan manipulasi izin tambang yang dilakukan oleh PT Mas Putih Belitung (MPB) mencuat ke permukaan, memicu kecurigaan publik akan praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat. Status izin Usaha Kecil Menengah (UKM) yang diklaim perusahaan, dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar, dinilai sebagai upaya akal-akalan untuk meloloskan proyek tambang skala besar.

Dalam audiensi yang digelar di Komisi 4 DPRD Jawa Barat, perwakilan PT MPB bersikukuh bahwa izin mereka berstatus UKM. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Presidium Masyarakat Karawang Bersatu (MKB), Yudi Wibiksana. Yudi mengungkapkan adanya kejanggalan, mengingat rekam jejak perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Karawang, Ade Swara.

"Kita tidak bodoh. Kasus TPPU Ade Swara sudah menjadi bukti nyata. Bagaimana mungkin perusahaan yang dipimpin oleh orang yang sama, yang pernah memberikan suap miliaran rupiah, tiba-tiba menjadi UKM?" ujar Yudi dengan nada geram, usai audiensi.

Yudi merujuk pada kesaksian Freddy, Direktur Utama PT JSI yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT MPB, dalam sidang Tipikor Bandung pada 2015 silam. Freddy mengakui telah memberikan uang suap senilai Rp4,8 miliar kepada istri Ade Swara, Nuriatifah, dan Rp1,2 miliar kepada mantan Ketua DPRD Karawang, Tono Bachtiar.

"Ini bukan sekadar dugaan, tapi fakta yang terungkap di pengadilan. Sekarang, mereka mencoba mengelabui publik dengan status UKM. Ini jelas upaya manipulasi untuk meloloskan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," tegas Yudi.

MKB juga menyayangkan sikap Komisi 4 DPRD Jabar yang dinilai cenderung memfasilitasi PT MPB untuk "memperbaiki" atau "memuluskan" izin. Mereka menegaskan bahwa pencabutan IUP PT MPB adalah harga mati.

Ketua Komisi 4 DPRD Jabar, Rizaldy Priambodo, menyarankan agar MKB dan PT MPB menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Namun, pernyataan ini dinilai tidak solutif dan mengindikasikan adanya upaya untuk melindungi PT MPB.

"Kami datang ke sini bukan untuk main-main. Kami ingin keadilan. Kami tidak akan membiarkan Karawang dirusak oleh perusahaan yang jelas-jelas bermasalah," tandas Yudi.

Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas ESDM Jabar, DLHK Jabar, BMPR Jabar, dan DPMPTSP Jabar. Namun, kehadiran mereka dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap kebenaran.

Kasus ini membuka tabir dugaan praktik kotor dalam perizinan tambang di Karawang. Diperlukan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan korupsi yang mungkin melibatkan oknum pejabat dan pengusaha.

Masyarakat Karawang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Mereka tidak ingin wilayahnya menjadi korban keserakahan segelintir orang.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menanti jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.