Suara Hukum.live -Suasana khidmat akan menyelimuti Karawang selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Forkopimda Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) atau Tempat Hiburan Malam (THM) telah bersepakat untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan penuh berkah ini.
Kesepakatan penting ini lahir dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H Asep Aang Rahmatullah, yang mewakili Bupati Karawang. Rapat ini dihadiri oleh unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Bapenda, Bagian Hukum, serta Bagian Kesra.
Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah penghentian aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan, mulai dari H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Idul Fitri. "Kesepakatan ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan," tegas Sekda Asep Aang Rahmatullah.
Meskipun tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan, Pemda Karawang memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terpenuhi. Pengusaha diwajibkan untuk tetap membayar upah dan hak-hak pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Ini bukan hal baru. Kami memahami teman-teman pengusaha juga sudah terbiasa setiap bulan Ramadhan ya begini. Satu bulan tidak beroperasi bisa dikompensasi oleh operasional selama 11 bulan. Sehingga tidak jadi masalah. Saya harap hak-hak pegawainya, dalam hal ini upah, tetap diberikan," kata Sekda.
Selain pelarangan aktivitas tempat hiburan malam, kesepakatan ini juga mencakup imbauan kepada warung makan untuk menggunakan tirai penutup saat siang hari guna menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kalau siang untuk menghormati yang puasa, warung makan boleh buka tapi usahakan pakai tirai supaya tidak terlalu terbuka dan terlihat dari luar," tandasnya.
Kesepakatan bersama ini juga menyentuh isu-isu krusial lainnya, seperti pemberantasan minuman keras, perjudian, prostitusi, premanisme, hingga tawuran. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bulan Ramadhan di Karawang benar-benar terjaga kesuciannya dan warga dapat beribadah dengan khusyuk.
"Kami ingin, sebagaimana arahan bupati, agar Ramadhan ini terjaga kesuciannya dan warga bisa beribadah dengan khusyuk," pungkas Sekda Asep Aang Rahmatullah.
Dengan sinergi antara Forkopimda, FKUB, pengusaha THM, dan seluruh elemen masyarakat, Karawang siap menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H dengan penuh kedamaian dan keberkahan.