Surya Saragih Dewan Penasehat AJIB Soroti Kasus Guru Eli: Perlindungan Konsumen Harus Ditegakkan



Suara Hukum.live - Eli, seorang guru sejarah di SMK Negeri 2 Karawang, kini menghadapi situasi yang sangat sulit. Musibah kebutaan yang menimpanya tidak hanya membuatnya tidak dapat mengajar, tetapi juga membuatnya terancam kehilangan tempat tinggal akibat tidak mampu membayar hutang bank.

Sebelumnya, Eli pernah meminjam uang sebesar seratus juta rupiah dari Bank BJB Karawang dengan jaminan sertifikasi guru. Dengan gaji sertifikasi yang diterimanya, Eli mencicil hutang tersebut. Namun, musibah kebutaan yang dialaminya membuatnya tidak dapat lagi mengajar dan otomatis tidak menerima gaji sertifikasi. Akibatnya, Eli tidak mampu membayar sisa hutangnya di Bank BJB yang kini berjumlah 50 juta rupiah.

"Saya sudah menemui pihak bank dan menceritakan permasalahan ini. Saya juga menanyakan apakah asuransi bank hanya berlaku jika peminjam meninggal dunia. Kenapa pihak bank memberikan asuransi jika peminjam mengalami musibah seperti saya?" ujar Eli dengan nada penuh harap.

Eli juga menyayangkan pihak bank yang terkesan tidak memiliki solusi atas masalah yang dihadapinya. "Pihak Bank BJB hanya mengatakan akan menyampaikan masalah ini kepada pimpinan, tapi sampai saat ini belum ada keputusan yang pasti. Sementara itu, jika kita menunggak cicilan, akan dikenakan bunga," lanjutnya.

Kini, Eli hanya mengandalkan gaji pokoknya sebagai guru untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Bagaimana saya dapat melunasi hutang saya, sedangkan saya sudah tidak dapat bekerja untuk mendapatkan penghasilan? Untuk biaya hidup sehari-hari saja saya hanya mengandalkan gaji dari ASN," tuturnya.



Dewan Penasehat Asosiasi Jurnalis internasional Bersatu Surya Saragih S.E.,S.H.M.H mengatakan, Kasus yang menimpa Eli, seorang guru sejarah di SMK Negeri 2 Karawang, menjadi sorotan tajam terkait perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit perbankan. Eli, yang mengalami musibah kebutaan, kini terancam kehilangan tempat tinggal akibat tidak mampu membayar sisa hutangnya di Bank BJB Karawang.

Sebelumnya, Eli mengajukan pinjaman sebesar seratus juta rupiah dengan jaminan sertifikasi guru. Namun, setelah mengalami kebutaan, Eli tidak lagi menerima gaji sertifikasi sehingga tidak mampu membayar cicilan hutang. Eli telah menyampaikan masalah ini kepada pihak bank, mempertanyakan kejelasan asuransi yang seharusnya melindungi nasabah dalam kondisi seperti ini.

Diakatan Surya Saragih,Kasus Eli menyoroti beberapa poin penting terkait perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit:

1.      Keterbukaan Informasi: Apakah pihak bank telah memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai asuransi yang terkait dengan pinjaman, termasuk kondisi-kondisi yang ditanggung dan tidak ditanggung?

  1. Keadilan dalam Perjanjian: Apakah perjanjian kredit yang ditawarkan oleh bank telah mempertimbangkan potensi risiko yang mungkin dihadapi oleh nasabah, seperti sakit atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya kemampuan untuk bekerja?
  2. Tanggung Jawab Bank: Bagaimana tanggung jawab bank dalam memberikan solusi kepada nasabah yang mengalami musibah dan tidak mampu membayar hutang? Apakah bank hanya berfokus pada penagihan atau juga memberikan opsi restrukturisasi atau keringanan?

Kasus Eli ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor keuangan. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar, serta hak untuk diperlakukan secara adil dan manusiawi.

Eli berharap pemerintah dan pihak Bank BJB dapat memberikan bantuan dan keringanan, bahkan pembebasan dari kewajiban membayar sisa hutangnya. "Saya sangat berharap ada pihak yang mau membantu saya. Saya sudah tidak bisa bekerja karena mata saya buta," pungkasnya.

Kisah Eli ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya memiliki perlindungan yang komprehensif, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai guru. Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan bagi pihak perbankan untuk lebih memperhatikan nasabah yang mengalami musibah dan memberikan solusi yang lebih manusiawi.