Suara Hukum.live - Eli, seorang guru sejarah di SMK Negeri 2 Karawang, kini menghadapi situasi yang sangat sulit. Musibah kebutaan yang menimpanya tidak hanya membuatnya tidak dapat mengajar, tetapi juga membuatnya terancam kehilangan tempat tinggal akibat tidak mampu membayar hutang bank.
Sebelumnya, Eli pernah meminjam uang sebesar
seratus juta rupiah dari Bank BJB Karawang dengan jaminan sertifikasi guru.
Dengan gaji sertifikasi yang diterimanya, Eli mencicil hutang tersebut. Namun,
musibah kebutaan yang dialaminya membuatnya tidak dapat lagi mengajar dan
otomatis tidak menerima gaji sertifikasi. Akibatnya, Eli tidak mampu membayar
sisa hutangnya di Bank BJB yang kini berjumlah 50 juta rupiah.
"Saya sudah menemui pihak bank dan
menceritakan permasalahan ini. Saya juga menanyakan apakah asuransi bank hanya
berlaku jika peminjam meninggal dunia. Kenapa pihak bank memberikan asuransi
jika peminjam mengalami musibah seperti saya?" ujar Eli dengan nada penuh
harap.
Eli juga menyayangkan pihak bank yang terkesan
tidak memiliki solusi atas masalah yang dihadapinya. "Pihak Bank BJB hanya
mengatakan akan menyampaikan masalah ini kepada pimpinan, tapi sampai saat ini
belum ada keputusan yang pasti. Sementara itu, jika kita menunggak cicilan,
akan dikenakan bunga," lanjutnya.
Kini, Eli hanya mengandalkan gaji pokoknya
sebagai guru untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Bagaimana saya
dapat melunasi hutang saya, sedangkan saya sudah tidak dapat bekerja untuk
mendapatkan penghasilan? Untuk biaya hidup sehari-hari saja saya hanya
mengandalkan gaji dari ASN," tuturnya.
Dewan Penasehat Asosiasi Jurnalis internasional
Bersatu Surya Saragih S.E.,S.H.M.H mengatakan, Kasus yang menimpa Eli, seorang
guru sejarah di SMK Negeri 2 Karawang, menjadi sorotan tajam terkait
perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit perbankan. Eli, yang mengalami
musibah kebutaan, kini terancam kehilangan tempat tinggal akibat tidak mampu
membayar sisa hutangnya di Bank BJB Karawang.
Sebelumnya, Eli mengajukan pinjaman sebesar
seratus juta rupiah dengan jaminan sertifikasi guru. Namun, setelah mengalami
kebutaan, Eli tidak lagi menerima gaji sertifikasi sehingga tidak mampu
membayar cicilan hutang. Eli telah menyampaikan masalah ini kepada pihak bank,
mempertanyakan kejelasan asuransi yang seharusnya melindungi nasabah dalam
kondisi seperti ini.
Diakatan Surya Saragih,Kasus Eli menyoroti
beberapa poin penting terkait perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit:
1.
Keterbukaan Informasi: Apakah pihak bank telah memberikan informasi yang jelas dan lengkap
mengenai asuransi yang terkait dengan
pinjaman, termasuk kondisi-kondisi yang ditanggung dan tidak ditanggung?
- Keadilan dalam Perjanjian:
Apakah perjanjian kredit yang ditawarkan oleh bank telah mempertimbangkan
potensi risiko yang mungkin dihadapi oleh nasabah, seperti sakit atau
kecelakaan yang menyebabkan hilangnya kemampuan untuk bekerja?
- Tanggung Jawab Bank:
Bagaimana tanggung jawab bank dalam memberikan solusi kepada nasabah yang
mengalami musibah dan tidak mampu membayar hutang? Apakah bank hanya
berfokus pada penagihan atau juga memberikan opsi restrukturisasi atau
keringanan?
Kasus Eli ini menjadi pengingat akan
pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor keuangan. Konsumen memiliki hak
untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar, serta hak untuk diperlakukan
secara adil dan manusiawi.
Eli berharap pemerintah dan pihak Bank BJB
dapat memberikan bantuan dan keringanan, bahkan pembebasan dari kewajiban
membayar sisa hutangnya. "Saya sangat berharap ada pihak yang mau membantu
saya. Saya sudah tidak bisa bekerja karena mata saya buta," pungkasnya.
Kisah Eli ini menjadi pengingat bagi kita
semua akan pentingnya memiliki perlindungan yang komprehensif, terutama bagi
mereka yang berprofesi sebagai guru. Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan
bagi pihak perbankan untuk lebih memperhatikan nasabah yang mengalami musibah
dan memberikan solusi yang lebih manusiawi.