Suara Hukum.live - Pemerintah Kabupaten Karawang mengumumkan program pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda pajak daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor : 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 yang menetapkan periode pembebasan denda mulai bulan Februari hingga Maret 2025.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban
masyarakat Karawang dalam membayar pajak daerah. Dengan membayar pajak tepat
waktu, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau
seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran pajak yang
tepat waktu akan membantu mempercepat pembangunan dan peningkatan fasilitas
publik di Karawang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai
ketentuan dan persyaratan pembebasan denda pajak daerah ini, masyarakat dapat
menghubungi kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang atau mengunjungi
website resmi pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak daerah.
Melalui program pembebasan denda ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi
untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan
publik. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut serta dalam
membangun Karawang yang lebih baik.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk
membayar pajak daerah tanpa dikenakan denda. Mari bersama-sama berkontribusi
untuk kemajuan Kabupaten Karawang!