Pemkab Karawang Bebaskan Denda Pajak Daerah, Berlaku Hingga Maret 2025



 Suara Hukum.live - Pemerintah Kabupaten Karawang mengumumkan program pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda pajak daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor : 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 yang menetapkan periode pembebasan denda mulai bulan Februari hingga Maret 2025.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Karawang dalam membayar pajak daerah. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran pajak yang tepat waktu akan membantu mempercepat pembangunan dan peningkatan fasilitas publik di Karawang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan persyaratan pembebasan denda pajak daerah ini, masyarakat dapat menghubungi kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang atau mengunjungi website resmi pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak daerah. Melalui program pembebasan denda ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut serta dalam membangun Karawang yang lebih baik.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk membayar pajak daerah tanpa dikenakan denda. Mari bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Karawang!