Korupsi Rp 222 Miliar di BJB, LSM GMBI Desak KPK Usut Tuntas Hingga Akar



Suara Hukum.live - Aroma busuk korupsi kembali menyengat dunia perbankan Indonesia. Skandal dugaan korupsi di Bank BJB senilai Rp 222 miliar, yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memicu gelombang kemarahan dan kecurigaan. April, Kepala Divisi Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini adalah puncak gunung es dari praktik korupsi yang mungkin lebih luas dari yang diperkirakan.

"Jika di tingkat pusat saja mereka berani bermain-main dengan uang rakyat, bagaimana dengan cabang-cabang di daerah? Apakah ada 'permainan' serupa yang terjadi di sini?" tanya April

KPK mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam skandal ini adalah manipulasi anggaran iklan, penyaluran dana ke agensi fiktif, dan penggunaan anggaran untuk menyamarkan aliran uang. Modus yang terorganisir, bukan sekadar kelalaian.

"Rp 222 miliar itu bukan angka kecil. Bayangkan berapa banyak UMKM yang bisa dibantu, berapa banyak rakyat kecil yang bisa mendapatkan akses kredit murah, atau berapa banyak infrastruktur publik yang bisa dibangun," ujar April, menggambarkan dampak masif dari korupsi ini.

LSM GMBI, sebagai lembaga sosial kontrol, berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak KPK untuk tidak hanya fokus pada pusat, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh ke cabang-cabang Bank BJB di daerah.

"Kami akan segera beraudiensi dengan Kepala Cabang BJB Karawang untuk mencari tahu apakah ada indikasi 'permainan' serupa di sini. Kami ingin memastikan bahwa uang rakyat tidak lagi menjadi bancakan para koruptor," tegas April.

Masyarakat menanti langkah konkret dari KPK dan pihak berwenang lainnya untuk mengungkap tuntas skandal ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Bank BJB dan dunia perbankan Indonesia.

"Jangan biarkan Bank BJB menjadi sarang korupsi. KPK harus bertindak cepat dan tegas!," seru April.