LSM GMBI Geram: Oknum Polisi Pemeras Narkoba Harus Dipidanakan



Suara Hukum.live - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi, AKP Azwar, terhadap pengedar narkoba di Sulawesi Selatan, mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. April, Kepala Divisi Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, dengan nada geram, menyebut kejadian ini sebagai "tamparan keras" bagi institusi kepolisian.

"Oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba malah terlibat dalam praktik busuk pemerasan. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas April.

Perbuatan AKP Azwar dinilai telah mencoreng citra kepolisian dan berpotensi merusak sistem peradilan pidana. Secara ekonomi, kasus seperti ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Peredaran narkoba yang dilindungi oleh oknum aparat akan meningkatkan jumlah pecandu, menurunkan produktivitas tenaga kerja, serta memperbesar anggaran negara untuk rehabilitasi dan penindakan. Ini juga membuka ruang bagi ekonomi hitam yang merusak stabilitas sosial dan ekonomi bangsa.

"Kami mendesak Polda Sulsel agar tidak hanya memberikan sanksi etik, tetapi juga membawa kasus ini ke ranah pidana! Hukum harus ditegakkan, bukan diperdagangkan!" seru April.

Kasus ini menyoroti permasalahan serius dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait pemberantasan narkoba. Berikut beberapa poin penting untuk dianalisis:

 Oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktik pemerasan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.Peredaran narkoba yang dilindungi oleh oknum aparat memiliki dampak ekonomi dan sosial yang luas. Meningkatnya jumlah pecandu, menurunnya produktivitas tenaga kerja, dan meningkatnya anggaran negara untuk rehabilitasi adalah beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Kasus ini juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap oknum aparat yang melakukan pelanggaran. Sanksi etik saja tidak cukup, perlu adanya tindakan tegas berupa proses pidana untuk memberikan efek jera.

 Pengawasan yang ketat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya yang bertugas dalam pemberantasan narkoba, sangat diperlukan. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang. Keterbukaan informasi terkait kasus ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Proses hukum yang transparan dan akuntabel harus dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

April mengatakan, Untuk mengatasi permasalahan ini, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan:

Polda Sulsel harus segera menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel.Institusi kepolisian perlu meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif. Pemerintah perlu memperkuat sistem penegakan hukum dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang melakukan pelanggaran.Masyarakat perlu aktif mengawasi dan melaporkan praktik-praktik koruptif yang dilakukan oleh oknum aparat.Perlunya adanya perbaikan sistem dalam perekrutan anggota kepolisian, dan peningkatan kualitas anggota polisi.

April Berharap, Kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Dengan tindakan tegas dan komprehensif, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat pulih dan pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif.

Penulis : Hendrik

Editor : Yerrydewa