Proyek Drainase di Karawang Diduga "Asal Jadi," Pengawasan Dinas PUPR Dipertanyakan

 

Suara Hukum.Live, KARAWANG, Suara Hukum - Proyek rehabilitasi saluran drainase di Dusun Cibenda, Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam warga. Proyek senilai Rp188.958.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun 2025 ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar teknis yang seharusnya.


Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Campuran semen dan pasir terlihat tidak sesuai takaran, bahkan pekerjaan tetap dilanjutkan meski area pondasi tergenang air tanpa dikeringkan terlebih dahulu. Selain itu, tinggi bangunan yang dikerjakan juga tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada papan proyek.


Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa pengerjaan proyek oleh CV. MAJU BANGKIT hanya mengejar target waktu, tanpa mementingkan kualitas. "Kalau seperti ini, belum setahun juga sudah rusak lagi," ujar Ag, seorang warga setempat, pada Sabtu (9/8) pukul 13.00 WIB.


Warga menilai, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang selaku pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini terkesan lalai dalam melakukan pengawasan. Padahal, berdasarkan papan proyek, pekerjaan ini memiliki dimensi panjang 170.50 M' x 2 dan tinggi 0.80 M', dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.


Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Dinas PUPR maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran teknis ini. Pihak mandor, yang diidentifikasi sebagai Pa Rs, tidak berada di lokasi saat awak media meminta konfirmasi. Dugaan bahwa proyek ini dikerjakan secara "asal jadi" pun semakin menguat di mata publik, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap penggunaan anggaran daerah.