Pembangunan Sekolah di KJIE Karawang Disorot, Diduga Tak Kantongi Amdal Lalin


Suara Hukum.Live, Pembangunan sebuah sekolah di kawasan Rollings Hills, Karawang International Industrial Estate (KJIE), kini menjadi sorotan tajam. Polemik ini mencuat setelah DPD Paguyuban Sundawani Karawang, melalui ketuanya H. Ranzes Iman Sudirman, mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), untuk segera mengambil tindakan hukum. Desakan ini muncul terkait dugaan pelanggaran serius, yaitu pembangunan sekolah tanpa mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).


Permasalahan ini berawal dari surat Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, yang mempertanyakan perizinan pembangunan sekolah tersebut. Dalam surat balasan resmi dari Dinas Perhubungan Karawang dengan Nomor: 500.11.8/1544, terungkap bahwa Dishub belum pernah menerima surat pengajuan permohonan rekomendasi teknis Amdal Lalin. Konfirmasi ini seolah membenarkan kekhawatiran yang dilontarkan oleh Paguyuban Sundawani.


H. Ranzes Iman Sudirman dengan tegas menyayangkan langkah KJIE yang membangun sekolah di samping jalan akses menuju kawasan industri. Menurutnya, tindakan ini berpotensi besar menimbulkan risiko kecelakaan, terutama bagi para siswa dan pengguna jalan lainnya.


"Ini bukan sekadar soal pembangunan jalan. Ini menyangkut keselamatan siswa, ketertiban lalu lintas, dan tata kelola wilayah yang seharusnya tunduk pada aturan," ujar Ranzes pada Selasa (12/8/2025).


Ia menegaskan, pembangunan sekolah seharusnya diiringi dengan perencanaan infrastruktur pendukung yang memadai. Tanpa itu, pembangunan justru berpotensi menciptakan "titik rawan kecelakaan" baru yang membahayakan publik.


Ranzes juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan regulasi dengan alasan memiliki modal besar. "Jangan karena ada modal lalu semua aturan dilanggar. Kajian itu bukan formalitas, melainkan pagar pengaman agar pembangunan tidak merugikan masyarakat," tegasnya.


Tak hanya kepada pengembang, desakan juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang. Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP diminta untuk tidak berdiam diri dan segera menertibkan segala bentuk pelanggaran tata ruang dan aturan pembangunan yang terjadi.


"Kalau dibiarkan, pelanggaran akan menjadi kebiasaan, dan yang rugi adalah rakyat. Kami dari Paguyuban Sundawani akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata," pungkas Ranzes, menandakan keseriusan organisasinya dalam mengawal kasus ini.


Polemik ini menjadi cermin bahwa pembangunan yang tidak mengindahkan regulasi bukan hanya masalah administratif, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan publik. Aturan dibuat untuk melindungi, bukan untuk dilanggar.


Penulis : Dewa