Karawang, Suara Hukum Live - Pekerjaan infrastruktur yang sedang berlangsung di RT 20/04, Dusun Ciagem, Desa Jayamakmur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Kurangnya transparansi dalam proyek ini menjadi isu utama, terutama terkait dengan keterbukaan informasi publik (KIP).
Berdasarkan pantauan lapangan, awak media menemukan bahwa tidak ada papan informasi proyek yang terpasang. Hal ini menyulitkan masyarakat untuk mengetahui rincian proyek, seperti panjang, lebar, dan ketebalan lapisan jalan, serta total anggaran yang digunakan.
"Kami sebagai warga tidak tahu berapa anggaran yang digunakan untuk proyek ini. Seharusnya ada papan informasi agar masyarakat bisa ikut mengawasi," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, staf desa yang ditemui di lokasi proyek enggan memberikan keterangan rinci. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah desa terhadap keterbukaan informasi publik.
Selain itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk lansia di Desa Jayamakmur juga dikabarkan belum terealisasi. "BLT untuk lansia belum disalurkan," ungkap staf desa yang sama. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan keterlambatan tersebut.
Masyarakat dan media menuntut adanya keterbukaan informasi dari Pemerintah Desa Jayamakmur sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Desa Jayamakmur terkait isu transparansi dan keterlambatan penyaluran BLT.