KARAWANG, MEKARJATI Suara Hukum.live - Proyek pembangunan U-ditch (saluran drainase beton pracetak) yang tengah berjalan di Kampung Bangkuang RT 009/010, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang telah berjalan sekitar empat hari ini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Pantauan dan investigasi langsung yang dilakukan oleh tim awak media Suara Hukum di lokasi proyek pada Kamis (13/5/2025) menemukan sejumlah kejanggalan. Proyek U-ditch dengan panjang volume 231 meter untuk RW 009 dengan anggaran Rp 228.710.406,- dan panjang volume 231 meter untuk RW 010 dengan anggaran Rp 228.298.000,- yang dikelola secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ini diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan melabrak aturan yang berlaku.
Salah satu temuan yang mencolok adalah pemasangan U-ditch yang terkesan "asal jadi" dan tanpa alas yang memadai. Kondisi ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kekuatan dan ketahanan U-ditch dalam jangka panjang.
Keluhan juga datang dari warga setempat. "Ini pinggiran U-ditch-nya kagak diplester, cuma diurug tanah doang. Atuh rawan ngejeblos kalau ada mobil dua berlawanan arah, dan belum juga lama udah ada yang retak U-ditch-nya," ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Ironisnya, saat dimintai tanggapannya, Ketua LPM Mekarjati justru menyatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai arahan. Pernyataan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait standar dan kualitas pekerjaan yang seharusnya diawasi oleh LPM.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah tidak adanya papan proyek yang informatif. Seharusnya, papan proyek mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu pengerjaan. serta, fakta di lapangan menunjukkan kondisi pemasangan U- ditch tergenang air, padahal seharusnya area kerja dikeringkan terlebih dahulu sebelum pemasangan U-ditch. Hal ini jelas melanggar transparansi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melihat kondisi proyek yang demikian, kuat dugaan telah terjadi penyimpangan dalam pengerjaan pemasangan U - ditch. tidak mengacu pada metode pelaksanaan, gambar, dan Bill Of Quantity (BQ) yang seharusnya menjadi pedoman.
Upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Lurah Mekarjati terkait anggaran dan detail proyek justru mendapat penghadangan dari salah satu pegawai desa. "Ngapain ketemu Pak Lurah?" ujar pegawai tersebut, seolah menghalangi akses informasi publik. Padahal, kedatangan awak media hanya untuk memastikan adanya pembangunan di Kelurahan Mekarjati.
Kondisi pengerjaan proyek U-ditch yang terkesan asal-asalan ini dikhawatirkan akan menjadi salah satu faktor kerugian negara, mengingat pembangunan yang tidak kuat dan tidak bertahan lama. Pihak terkait dan dinas terkait diharapkan segera melakukan sistem pengawasan dan menindaklanjuti temuan ini. Bahkan, rekomendasi kepada institusi penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan dianggap perlu untuk memastikan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan ini.
Hingga berita ini diturunkan, awak media Karawang Suara Hukum belum berhasil mendapatkan penjelasan resmi baik dari Sekretaris maupun pihak Kelurahan Mekarjati terkait polemik proyek U-ditch ini. Pihak redaksi akan terus berupaya menggali informasi lebih lanjut demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan di Kabupaten Karawang.
(Ahyar)