KARAWANG – Suara Hukum.live - Operasional Koperasi Produsen Unit Desa Sumber Padi di Karawang kini terhenti setelah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang mengeluarkan surat penonaktifan pengurus dan pengawas. Surat resmi bernomor 1500-3.13/58/Waskop yang diterbitkan pada 10 Januari 2025 ini secara tegas melarang segala aktivitas koperasi hingga Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dapat diselenggarakan.
Keputusan penonaktifan ini didasari pada kompleksitas hukum dalam tata kelola koperasi, dengan harapan RALB nantinya bisa memastikan koperasi kembali berjalan transparan dan akuntabel demi kesejahteraan anggotanya. Namun, upaya untuk mengaktifkan kembali koperasi ini menemui jalan buntu akibat kendala serius.
Untuk bisa kembali beroperasi, koperasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk penyelenggaraan rapat anggota, penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta kelengkapan dokumen. Salah satu dokumen krusial yang diperlukan adalah Akta Notaris. Sayangnya, salinan akta tersebut tidak ada di tangan pengurus baru Koperasi Sumber Padi.
Abu Nurbuana, S.H., dari Kantor Hukum Abu Nurbuana, S.H. dan Partners, yang menjadi kuasa hukum koperasi, mengungkapkan pihaknya kesulitan mendapatkan salinan akta tersebut. "Pengurus yang baru dibentuk tidak ada yang memiliki salinan Akta Notaris koperasi Sumber Padi," jelas Abu Nurbuana.
Pencarian salinan akta ini semakin rumit karena kantor notaris yang menerbitkannya, yaitu Suharyo Adi Nugroho, S.H., M.Kn., M.H. (pembuat akta dengan nomor AHU-0001672.AH.01.38.TAHUN 2024), sudah tidak beroperasi.
Pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan salinan akta tersebut kepada Dinas Koperasi, mengingat Dinas Koperasi sebelumnya adalah pihak yang merekomendasikan notaris tersebut. Namun, hingga kini, respons dari Dinas Koperasi dinilai kurang memadai.
"Sampai saat ini Dinas Koperasi belum memberikan permohonan kami terkait salinan akta notaris AHU - 0001672.AH.0138 Tahun 2024 dengan pejabat pembuat akta Suharyo Adi Nugroh, terkesan Dinas Koperasi menghambat operasional koperasi," ungkap Abu Nurbuana.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran fasilitasi Dinas Koperasi dalam membantu koperasi yang sedang menghadapi kendala administratif. Ketiadaan akta notaris ini secara langsung menghambat proses RALB yang sangat dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali Koperasi Produsen Unit Desa Sumber Padi demi kesejahteraan para anggotanya.