Suara Hukum.Live - Deli Serdang, 15 Juni 2025 – Dugaan pelanggaran aturan dan undang-undang terkait penempatan penyuluh pertanian kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. MR, yang kini menjabat sebagai Plt. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP) dan sebelumnya menjabat Plt. Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, diduga menempatkan seorang penyuluh pertanian di Kecamatan Batang Kuis yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Ilham, seorang sarjana teknik, ditunjuk sebagai Koordinator Penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Batang Kuis yang baru. Penunjukan ini menjadi polemik lantaran Ilham diduga tidak memiliki latar belakang dan keahlian di bidang penyuluhan pertanian. Lebih jauh, ia belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Penyuluh (UKOM) dan latihan dasar penyuluh, yang secara otomatis membuatnya tidak bisa menjadi seorang penyuluh.
Penunjukan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 yang menggariskan bahwa Koordinator Penyuluh di BPP harus menduduki jabatan fungsional senior. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan terarah dalam upaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan berkelanjutan juga diduga turut terlanggar.
Ilham sendiri diketahui berstatus sebagai pegawai fungsional kesetaraan, bukan fungsional khusus, di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.
Seorang sumber anonim yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinan mendalam atas penunjukan ini. Menurutnya, pengangkatan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh yang ditandatangani langsung oleh Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan berpotensi menghambat program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
"Bagaimana seorang sarjana teknik yang belum menjadi pejabat fungsional khusus bisa memimpin dan mengarahkan para penyuluh pertanian? Ini jelas-jelas mengabaikan kompetensi dan profesionalisme," tegas sumber tersebut.
Keputusan kontroversial ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kinerja penyuluh lapangan (PPL) dan program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dugaan ketidakprofesionalan Plt. Kabid PSP dalam menjalankan tugas dan fungsinya dikhawatirkan dapat menghambat pencapaian target produksi pertanian dan mengancam ketahanan pangan di Kabupaten Deli Serdang.
Tindakan Plt. Kabid PSP ini telah menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Diduga Plt. Kabid PSP Deli Serdang salah menempatkan dan menunjuk orang untuk menjadi seorang Koordinator karena tidak sesuai dengan kapasitasnya.
Publik menuntut kejelasan dan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait penunjukan tersebut. Langkah tegas dan investigasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang. Keberhasilan program ketahanan pangan tidak bisa dikompromikan dengan penunjukan pejabat yang tidak kompeten.
Desakan agar Bupati Deli Serdang mengevaluasi dan mencabut SK pengangkatan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh semakin menguat. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal tanggung jawab atas keberhasilan program ketahanan pangan nasional.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, MR, memberikan penjelasannya. Ia menyatakan, "Tujuan dari rotasi ini untuk mendobrak orang-orang yang makan gaji tanpa melakukan sesuatu yang bisa membangun pertanian yang manfaatnya bisa dirasakan petani dan masyarakat karena terbiasa di zona nyaman atau nyaman di kantor kabupaten saja."
Ia menambahkan, "Untuk itu saya ambil risiko dengan tujuan perbaikan SDM dengan penyegaran lingkungan kerja dan tentunya saya akan kasih UU yang baru dan mendukung untuk pembangunan SDM penyuluhan."
MR melanjutkan, "Saya buat ini sewaktu saya masih Plt. Kabid Penyuluhan dari Maret 2025, dan 11 kali direvisi, terus sampai terakhir diteken Kadis di Mei. Silakan tanyakan ke Kadis langsung, apakah beliau benar memberikan saya statement untuk menjalankan tugas mengevaluasi dan memberi surat peringatan sampai merotasi anggota saya di penyuluhan?"
Keterangan Plt. Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang ini diduga telah melampaui batas wewenangnya sebagai Kabid. Keputusan dan wewenang yang dilakukannya diduga melampaui keputusan seorang Kepala Dinas. Hal ini memunculkan dugaan adanya "dua matahari" atau dualisme kepemimpinan di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.
Masyarakat dan petani Deli Serdang menanti sikap tegas Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, terhadap dugaan dualisme kepemimpinan ini. Profesionalisme Bupati sebagai Kepala Daerah kini sedang dipertaruhkan dan menjadi tontonan publik.
(Tim)