Suara Hukum.live USULAN PERUBAHAN/PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (UU No. 17 Tahun 2019) ATAU UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH (UU No. 23 Tahun 2014)
BAB XA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR AIR
Pasal XX (Baru)
(1) Setiap rencana pembangunan atau pemeliharaan jaringan pipa air yang melibatkan kegiatan penggalian pada ruang publik atau di atas tanah milik masyarakat, wajib mendapatkan persetujuan dari masyarakat terdampak dan/atau pemilik tanah yang bersangkutan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui mekanisme musyawarah yang transparan dan partisipatif, difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat, serta melibatkan perwakilan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan/atau organisasi masyarakat setempat yang relevan.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit membahas hal-hal sebagai berikut:
a. Lokasi dan rute penggalian yang direncanakan.
b. Estimasi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
c. Dampak yang mungkin timbul terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat, aksesibilitas, infrastruktur sekitar, dan lingkungan.
d. Rencana mitigasi dan kompensasi yang adil bagi masyarakat yang terdampak langsung, termasuk kerusakan properti, gangguan usaha, atau kerugian lainnya.
e. Prosedur penanganan keluhan dan sengketa selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak yang berencana melakukan penggalian, perwakilan pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat yang sah.
(5) Tanpa adanya persetujuan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kegiatan penggalian pipa air tidak dapat dilaksanakan, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan publik atau ketersediaan air bersih secara masif, yang harus dibuktikan dan disosialisasikan sesegera mungkin kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara musyawarah, identifikasi masyarakat terdampak, penetapan perwakilan masyarakat, serta bentuk dan mekanisme kompensasi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tujuan: Memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan partisipasi mereka terjamin dalam setiap proyek infrastruktur air yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Ini juga bertujuan untuk mencegah konflik sosial yang sering timbul akibat proyek tanpa sosialisasi dan persetujuan yang memadai.
Ruang Lingkup: Mencakup tidak hanya pembangunan baru, tetapi juga pemeliharaan yang memerlukan penggalian.
Mekanisme Persetujuan: Menekankan pada musyawarah yang transparan, bukan sekadar pemberitahuan. Melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk representasi yang lebih baik.
Poin Penting Diskusi: Detil mengenai dampak, mitigasi, kompensasi, dan mekanisme pengaduan menjadi inti musyawarah.
Kondisi Darurat: Memberikan pengecualian terbatas untuk situasi darurat demi kepentingan publik yang lebih besar, namun tetap dengan kewajiban sosialisasi segera.
Payung Hukum: Pasal ini bisa diintegrasikan ke dalam UU yang sudah ada (misalnya UU SDA atau UU Pemda) atau menjadi bagian dari peraturan daerah, tergantung pada lingkup dan hierarki pengaturan yang diinginkan. Namun, untuk dampak yang luas, penempatan di level Undang-Undang lebih kuat.