Jalan Cor Karawang Jadi Tanah Urugan, Proyek Pipa Air Bersih Menuai Sanksi dan Protes Warga!



KARAWANG,Suara Hukum.live  – Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi di lapangan Proyek pembangunan pipa air bersih di Kabupaten Karawang yang seharusnya membawa manfaat, kini justru menuai protes dari masyarakat dan pengamat. Pasalnya, bekas galian pemasangan pipa saluran air yang semula berupa jalan cor, kini hanya diurug menggunakan tanah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur jangka panjang..

Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pengerjaan proyek ini. "Awalnya jalan kami mulus, di cor. Sekarang setelah ada galian pipa air, jalannya jadi tanah semua di bekas galian. Ini kan bahaya kalau hujan, bisa becek dan licin," keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.



Senada dengan masyarakat, para pengamat dan pemerhati Karawang juga menyoroti kurangnya standar pengerjaan pasca-instalasi. Mereka menilai, tindakan hanya mengurug bekas galian dengan tanah tanpa mengembalikan kondisi jalan seperti semula menunjukkan ketidakprofesionalan dan minimnya pertanggungjawaban dari pihak pelaksana proyek.
"Ini jelas-jelas merugikan masyarakat. Seharusnya, setelah pemasangan pipa, jalan dikembalikan seperti sedia kala, bahkan kalau perlu ditingkatkan kualitasnya. Ini justru membuat jalan jadi tidak layak dan membahayakan pengguna jalan," ujarWahyu SKM seorang pemerhati infrastruktur di Karawang.

Dikhawatirkan, kondisi jalan yang hanya diurug tanah ini akan rentan terhadap kerusakan, terutama saat musim hujan. Selain itu, debu yang ditimbulkan saat kemarau juga berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar. Publik kini menuntut adanya tindak lanjut dari pihak terkait untuk segera memperbaiki kondisi jalan yang terdakampak proyek ini, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Karawang.

Dikatakan Wahyu SKM Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa potensi sanksi yang dapat diterapkan kepada pihak pelaksana proyek atau kontraktor yang bertanggung jawab atas pengerjaan yang tidak sesuai standar ini.

 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau instansi terkait dapat mengeluarkan teguran tertulis kepada kontraktor untuk segera memperbaiki kerusakan.
 Jika teguran tidak diindahkan, izin operasional atau sertifikat kompetensi perusahaan kontraktor dapat dibekukan sementara. Kontraktor bisa dikenakan denda atas pelanggaran standar pengerjaan dan keterlambatan pengembalian fungsi jalan.

 Jaminan pelaksanaan proyek yang telah diserahkan oleh kontraktor dapat dicairkan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk kompensasi atas kerusakan.
Dalam kasus pelanggaran serius atau berulang, kontrak dapat diputus sepihak dan kontraktor dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah lainnya di masa depan.

Menurutnya Jika kelalaian dalam pengembalian kondisi jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau kerugian materiil bagi masyarakat, pelaksana proyek dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, jika terbukti ada korban
.
Selain itu, ada potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kewajiban menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat kerusakan jalan juga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi secara perdata kepada pihak kontraktor. Kerugian ini bisa berupa kerusakan kendaraan, biaya pengobatan akibat kecelakaan, atau kerugian ekonomi lainnya yang timbul dari kondisi jalan yang buruk.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas. Pengawasan ketat dan penerapan sanksi yang konsisten adalah kunci untuk memastikan setiap proyek pembangunan memberikan manfaat maksimal tanpa mengorbankan kualitas infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
Tim Investigasi