Suara Kita News.com - Gelombang kekhawatiran melanda dunia jurnalisme lokal di Karawang menyusul kasus hukum yang menimpa Yusuf Saputra. Seorang narasumber yang menyampaikan kritik terhadap Kepala Desa Pinayungan justru berujung pada jeratan pidana. Menanggapi fenomena yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat ini, sebanyak 42 wartawan dari berbagai media lokal di Karawang bersatu menyuarakan protes pada Selasa, 3 Juni 2025.
Mereka berkumpul dalam forum diskusi di Lapak Ngopi, menghasilkan satu suara dalam bentuk petisi bertajuk “Menolak Narasumber Dipidanakan.” Petisi ini direncanakan akan segera dikirimkan ke berbagai institusi hukum dan pemerintahan, termasuk Polres Karawang, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, DPRD, Bupati, hingga Dewan Pers.
"Kasus Yusuf bisa menjadi preseden buruk yang berbahaya," tegas Romo, salah satu wartawan senior Karawang. Ia khawatir, jika narasumber yang bersuara melalui media terancam pidana hanya karena menyampaikan kritik, maka suara-suara publik akan bungkam. "Pers akan lumpuh. Ini bukan hanya ancaman bagi narasumber, tapi juga terhadap fungsi kontrol sosial media," ujarnya dengan nada prihatin.
Senada dengan Romo, jurnalis senior lain yang akrab disapa Mbah Nuvo menyatakan bahwa seharusnya ada ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan, bukan justru kriminalisasi. "Yusuf adalah narasumber, bukan pelaku kejahatan," kata Mbah Nuvo. "Jika pernyataannya dianggap keliru atau merugikan, penyelesaiannya bisa dilakukan lewat Dewan Pers. Bukan lewat meja hijau."
Nurdin Syam, penggagas forum tersebut, menegaskan tujuan di balik petisi ini. "Kami ingin menyampaikan pesan dengan cara yang damai tapi tegas," ujarnya. Ia merinci, surat petisi akan segera dilayangkan kepada pihak-pihak terkait.
"Ini bukan sekadar solidaritas. Ini panggilan nurani," pungkas Romo, dalam forum yang berlangsung hangat namun sarat keprihatinan tersebut. Kasus Yusuf Saputra ini menjadi alarm bagi kebebasan berekspresi dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi di Karawang.
Penulis : Cika