Kasus Pelecehan Anak di Taput: Tokoh Adat dan Keluarga Desak Polisi Bertindak Tegas Terhadap Oknum Kepsek ASN

 


TAPANULI UTARA, SUMATERA UTARA Suara Hukum.Live – Kemarahan dan keprihatinan mendalam menyelimuti Tapanuli Utara. Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus berusia 4,5 tahun menjadi sorotan tajam, mendorong keluarga korban, tim hukum, dan puluhan tokoh adat Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba untuk mendatangi Markas Kepolisian Daerah Tapanuli Utara, Senin (2/6/2025). Kedatangan mereka bukan tanpa alasan: mendesak penegakan hukum yang cepat dan tanpa pandang bulu, terutama karena terduga pelaku adalah seorang Kepala Sekolah SD berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS.

Kehadiran Punguan Sonakmalela Toba dalam panggilan polisi untuk dimintai keterangan kembali ini menunjukkan adanya desakan kuat dari keluarga besar. Menurut mereka, proses hukum yang dialami "bere" (keponakan) mereka berjalan sangat lambat. "Punguan Sonakmalela Toba hadir untuk turut serta mengawal perkara pelecehan yang menimpa bere mereka yang masih di bawah umur, yang mana ibu korban tersebut adalah boru Sonakmalela," demikian pernyataan dari perwakilan punguan.

Tengku Pardede, yang mewakili para tokoh Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba, dengan tegas meminta Kapolres Tapanuli Utara untuk bertindak tegas dan tidak "tebang pilih". Ia menyoroti status terduga pelaku, SS, yang merupakan seorang Kepala Sekolah SD di Siborong-borong. "Sebagai seorang pendidik, SS harus mampu memberikan contoh yang baik, bukan malah jadi bandit kelamin," kecam Tengku Pardede di hadapan awak media. "Kelakuan SS telah menjatuhkan marwah nama baik dan merusak citra seluruh tenaga pendidik (ASN) gegara kelakuan satu orang."

Tengku Pardede, yang juga Ketua Umum Rajasonakmalela Toba mewakili Raja Sonakmalela Sedunia, didampingi kuasa hukum korban dari Dalihan Natolu Law Firm, menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Polri. Meskipun pihak kepolisian Polres Taput telah memberi penjelasan tentang penanganan kasus yang dinilai lambat, mereka berjanji akan profesional dan antusias melanjutkan kasus ini ke tingkat lebih tinggi. "Kami dari keluarga Rajasonakmalela menunggu realisasi apa yang disampaikan oleh Kasatreskrim tentang tindak lanjut kasus ini. Juga kami minta perhatian dan atensi Komisi III DPR RI tentang pengawasan kasus pelecehan anak secara umum dan secara khusus terhadap korban OT saat ini," tegasnya.

Desakan untuk percepatan proses hukum juga datang dari berbagai pihak. Liber Marpaung dari Grup Parsadaan Pomparan Raja Sonakmalela dan Theresia Pardede dari Pardede Tiktok Sedunia menambahkan, "Polres Tapanuli harus terang benderang mengungkapkan perkara ini, dan keyakinan kami Polres Tapanuli sanggup untuk menyelesaikan perkara ini sampai yang melakukan perbuatan ini terungkap motifnya."

Tim kuasa hukum korban, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., Bonar Sihombing, S.H., dan Ayub Imanuel Pandia, S.H., secara gamblang memaparkan bukti-bukti yang telah terkumpul kepada awak media. "Hasil visum sudah ada sebagai alat bukti, saksi juga sudah menerangkan bahwa benar ada perbuatan dugaan pelecehan terhadap anak korban, dan anak korban juga sudah menjelaskan kepada penyidik saat konfrontir siapa yang melakukan dan bagaimana dilakukan," jelas Daniel Simangunsong.

Yang mengejutkan, Daniel menambahkan bahwa anak korban menjelaskan perbuatan tidak terpuji itu sambil menunjuk ke arah terduga pelaku dan memperagakannya. "Sesuai Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami lengkapi, penyidik harus memiliki keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan perkara ini harus sudah dinaikkan ke tahap sidik serta penyidik harus mempunyai keyakinan didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka penyidik harus menangkap yang diduga pelaku," tegas Daniel.

Meski kasus ini telah berjalan kurang lebih enam bulan, tim kuasa hukum mengapresiasi respons cepat Kasatreskrim Polres Taput yang menyambut baik kedatangan mereka. "Kasatreskrim juga berjanji perkara yang menimpa klien kami ini segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polres," ungkap Daniel. Mereka berharap setelah proses penyidikan, tersangka akan segera ditetapkan. "Tentang siapa pelakunya nanti kami serahkan kepada Polres Taput bahwa ada nanti ada keadilan kepada korban kekerasan anak di bawah umur OT," pungkas Bonar Sihombing.

Komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ditegaskan oleh keluarga besar Rajasonakmalela. Daniel Simangunsong menyatakan harapan mereka agar keadilan dapat ditegakkan demi perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Fendiv Januar Lumbantobing, seorang Aktivis Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Utara, juga menyerukan agar Polres Tapanuli Utara memiliki kewajiban untuk mencermati dan menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual ini secara tuntas. "Proses hukum terhadap siapapun yang terlibat harus ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Fendiv.

Fendiv juga menekankan peran vital Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam penanganan korban. "Meskipun pernyataan saya tidak secara spesifik menyebutkan kewajibannya, secara umum pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak dan penyediaan layanan rehabilitasi bagi korban," ujarnya. Ia menjelaskan, dalam konteks pidana anak, pendampingan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, mengimplikasikan koordinasi dan harapan agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara turut berperan aktif dalam proses rehabilitasi korban.

Diwawancarai terpisah, Kapolres Tapanuli Utara melalui AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyebut pihaknya saat ini sangat serius melakukan proses penyelidikan secara maraton. "Kami tetap memberikan perhatian serius mengungkap kasus ini. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti sedang berjalan saat ini," tutup AKP Arifin Purba.

Penulis : Tim