Suara Hukum.Live - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisari menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan dengan menggelar aksi bersih-bersih massal di seluruh area rumah sakit pada Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.331/A/F/PKL6-I/8/05/2025 dan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 yang mengusung tema "Hentikan Polusi Plastik".
Seluruh elemen RSUD Jatisari, mulai dari jajaran direksi, staf manajemen, tenaga pelayanan, hingga petugas kebersihan, bahu-membahu membersihkan setiap sudut rumah sakit. Semangat gotong royong tampak jelas dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan bebas dari penggunaan plastik sekali pakai.
"Semangat gotong royong ini adalah wujud komitmen kami dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan bebas plastik sekali pakai," ujar salah seorang perwakilan manajemen RSUD Jatisari. Ia menambahkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga bumi, dimulai dari lingkungan terdekat.
Dengan aksi ini, RSUD Jatisari berharap dapat menjadi pelopor dan contoh bagi institusi lain dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dalam mengurangi dampak polusi plastik.